Adhyaksanews, Maluku Utara — Diduga Kepala Desa Totala , Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat, Propinsi Maluku Utara melakukan penyalahgunaan Dana Desa ( DD) Ratusan Juta Rupiah.( 27/02/2025).
Kepala Desa Totala Alpinus Nyong diduga telah menyalagunakan Dana Desa (DD) tahun 2019 – 2024 yang mengakibatkan terjadi kerugian Negara dan Desa Ratusan Juta Rupiah.
” Hal ini di sampaikan oleh warga Desa Totala, pada 10/02/2025, saat Awak media berada di ibu kota kecamatan Loloda, Penyampaian beberapa warga Desa yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, bahwa sejak terjadi Covid 19 pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 banyak terjadi penyimpangan Dana Desa (DD) oleh Kepala Desa Alpinus Nyong ,namun sejauh ini tidak ada pihak Pemerintah Daerah melalui Dinas Inspektorat untuk mengaudit bahkan tidak pernah turun ke Desa Totala untuk melakukan Pemeriksaan terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa tersebut.
Berdasarkan keterangan pada Tahun 2022 Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebesar Rp.304.121.200, dengan penerima bantuan sebanyak 84 kepala keluarga,namun yang terealisasi hanya 72 kepala keluarga di lakukan juga pemotongan sebesar Rp. 200.000, untuk Pembayaran anakan Pala, 12 kepala keluarga lainnya tidak di lakukan pemotongan, tanpa ada penjelasan lebih lanjut.
” Selanjutnya,Tahun 2023 pembangunan rabat beton,kontruksi pekerjaannya juga tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang telah di desain, seharusnya pakai besi namun realisasinya pakai bambu.
Berdasarkan keterangan warga Desa Totala, bahwa sejak tahun 2019 sampai tahun 2024, kepala Desa Totala Alpinus Nyong diduga telah melakukan tindak pidana korupsi ratusan juta.
” Atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD ) pada tahun 2021 warga serta BPD, melaporkan ke Pemda Halmahera Barat ,yaitu ke Dinas Inspektorat Halmahera Barat, namun pihak Inspektorat tidak menanggapi dengan serius menanggapi laporan tersebut.pada akhirnya setiap tahunnya selalu saja terjadi penyalajgunaan Dana Desa (DD) oleh kepala Desa Totala Alpinus Nyong.
Sala satu bukti TPO tahun 2024, volume bangunan 3 meter dengan biaya sebesar 19 juta sekian waktu pekerjaan 60 hari kerja, namun Hal ini, warga menganggap yang mendesain kontruksi bangunan keliru atau pun hanya di sengaja.
Warga Desa Totala memohon dan meminta bantuan pihak Kejari Halbar serta Polres Halmahera Barat, guna membantu mengusut kasus ini ,karena di duga telah terjadi kerugian Negara, warga menambahkan bahwa kepercayaan terhadap pihak Pemda, dalam hal ini Dinas Inspektorat Halmahera Barat, karena masalah ini sudah di laporkan,namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjut laporan kami,” ujar salah satu warga.
Tak hanya sampai di sini, pada tahun 2024 ada pembangunan Tembok Penahan Ombak, (TPO) dalam APBD Desa dengan volume panjang 88 Meter, namun di kerjakan hanya 68 meter, bahkan berdasarkan kontruksi, galian dasar 50 cm, kedalaman galian, realisasinya hanya kurang lebih 15 cm.
Warga Desa Totala, kecamatan Loloda meminta bantuan pihak Aparat penegak hukum ( APH) dalam hal ini Kejari Halbar, Polres Halmahera Barat agar segera di lakukan pemeriksaan terhadap kepada Kepala Desa Totala, Alpinus Nyong terkait dugaan penyala gunaan Dana Desa( DD ) dari tahun 2019 sampai tahun 2024.
Penulis : Selsen Tuandali.