ADHYAKSANEWS.ONLINE, Bateng_ Diduga ada kolektor jual beli Timah ilegal Inisial P di Desa Terentang Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah tidak mengakui tempat usaha jual beli Timah itu adalah merupakan miliknya.
Pasalnya saat di konfirmasi melalui Hp seluler inisial ( P)
membantah bahwa usaha jual beli Timah yang ada di RT 02/RW 03
Desa Terentang bukan miliknya.
“Kebetulan saat awak media datang saya ada di bengkel kawan, itu usaha milik orang selapan inisial (J) betul itu bukan milikku,” ungkap Panda melalui seluler HP Jum’at (31/03/23).
Ia juga mengatakan bahwa Timah tersebut hasil dari usaha Rajuk bukan jual beli.
Sementara itu, Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono
saat dihubungi melalui WhatsApp oleh awak media hanya membalas secara singkat dengan stiker terimakasih.
Demikian juga Kades Terentang Sudirman saat dihubungi melalui
HP seluler/WhatsApp tidak berkomentar alias bungkam padahal dinding WhatsApp sudah centang biru.
Patut diduga kegiatan aktivitas jual beli Timah ilegal tersebut telah melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi:
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dengan pasal 35 di pidana paling lama 5(Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00
( Seratus Miliar Rupiah). ( SN/BDN)