Diduga Mafia Solar Subsidi “Kahar” Belum Tersentuh Aparat Penegak Hukum.

Adhyaksanews. MANADO – Seorang oknum mafia solar subsidi yang dikenal dengan nama Kahar atau Daeng diduga menjalankan bisnis ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Manado. Hingga kini, diduga aktivitasnya belum tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH), yang memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak. Rabu ( 08/01/2025 )

Kahar diketahui mengoperasikan kendaraan khusus untuk mendukung bisnis ilegalnya, yakni sebuah pick-up Isuzu Panther berwarna hitam dan dump truck biru. Kendaraan-kendaraan tersebut digunakan untuk mengisi BBM solar subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Lebih mencurigakan lagi, diduga Kahar kerap mengganti pelat nomor kendaraan. Misalnya, pelat nomor pick-up Panther sering dipasang pada dump truck biru, diduga untuk mengelabui petugas SPBU dan aparat terkait.

Saat dijumpai awak media Kahar di tempat bisnis BBM nya di Winangun Atas, Kahar membenrakan adanya aktivitas kegiatan bisnis BBM, hasil solar subsidi yang di peroleh dari SPBU dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi. Tidak juga itu kahar membenarkan adanya sering ganti plat nomor dengan kendaraan berbeda.

Praktik ini melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 280 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor tanpa pelat nomor resmi dapat dikenai pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000. Selain itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan juga bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Tindakan Kahar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Bisnis ilegal ini mengurangi pasokan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Selain itu, aktivitas tersebut melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur distribusi dan penyalahgunaan BBM subsidi.

Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum seperti Kahar untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keberlangsungan program subsidi pemerintah.

(Atar)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *