Diduga Masih Menjamur di Tanjungpandan, Masyarakat Ini Minta APH Tidak Pandang Buluh Berantas Togel

adhyaksanews.onlineTANJUNGPANDAN

Benarkah Toto gelap atau yang biasa dikenal oleh masyarakat sebagai togel diduga masih menjamur di Belitung. Bahkan informasi yang diterima dari narasumber yaitu masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, bahwa baru-baru ini mereka sebagai tangan-tangan atau pelaku yang menyebar luaskan judi togel ini masih terus melakukan transaksi di Kabupaten Belitung tepatnya di Kecamatan Tanjungpandan.

Dimana togel sendiri merupakan permainan judi dengan cara menebak angka yang keluar. Permainan judi togel ini banyak diminati oleh masyarakat Indonesia, dan hingga saat ini masih banyak pelaku perjudian togel ini.

Permainan judi togel yang dilihat seperti menguntungkan membuat masyarakat atau pelaku perjudian ini tergiur. Walau tetapi, permainan judi sama sekali tidak menguntungkan secara materil, melainkan membawa dampak negatif baik materi atau non materil. Sehingga, pemerintah dengan tegas membuat pasal perjudian togel dan memasukannya kedalam tindak pidana.

Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur terkait perjudian, baik perjudian secara langsung atau perjudian online. Hukuman pelaku perjudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia akan tetap sama, sesuai dengan pasal yang menjerat pelaku.

Jika hukuman pelaku perjudian online dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU ITE Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Maka pelaku perjudian togel dapat dijerat oleh pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang pasal perjudian togel.

Pemerintah telah merubah ancaman hukuman dalam pasal perjudian togel Pasal 303 Ayat (1) KUHP, dari yang mulanya hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 90.000 menjadi hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000.

Terkait perjudian sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 Tentang Penertiban Perjudian, hal mengenai hukuman para pelaku telah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Dengan banyaknya peraturan tentang perjudian yang dikeluarkan pemerintah, bisa kita simpulkan bahwa pemerintah benar-benar serius dalam menekan tingkat perjudian di Indonesia. Masyarakat tentu dapat melakukan tindakan preventif, terkait kasus perjudian jika melihat dan menemukan pelaku perjudian. langkah hukum menghadapi judi online dan judi langsung dapat diberantas dengan cara melaporkan pelaku perjudian tersebut ke pihak berwajib.

Kepada media ini narasumber menegaskan sempat mendapatkan adanya transaksi tersebut bahkan diabadikannya dengan video seluler pribadinya.

“Ternyata masyarakat masih belum juga jera melakukan aktivitas judi togel ini bahkan terkadang mereka secara terang-terangan,” Jelas narasumber, Rabu (23/08/23).

Lanjut dirinya, selain merusak moral dan hanya mendapatkan mudarat Tuhan, judi togel juga bisa merusak generasi dan sendi-sendi kehidupan. Tidak hanya itu, pelaku juga bisa terjerat hukum.

“Saya sebagai masyarakat sangat resah. Togel benar-benar bisa merusak sendi-sendi kehidupan bahkan hingga kegenerasi selanjutnya. Saya minta Aparat Penegak Hukum (APH) terus konsisten dalam memberantas dan menghukum secara tegas mereka pelaku-pelaku togel,” Tegasnya.

 

( Tim Adhyaksanews )

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *