Adhyaksanews. Cilacap — Pelaku pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Kedungrejo Cilacap, ditangkap Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap
Pelaku diamankan di Polresta Cilacap guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian
Adapun pelaku berinisial MA (48) yang merupakan salah satu pengasuh pondok pesantren
“Kita sudah melakukan penangkapan dan kita sudah menahan pelaku tersebut,ststusnya sudah tersangka,” jelas Kasatreskrim Polresta Cilacap Kombes Guntur Arief Setyoko kepada awak media kamis (26-9-2024)
Dijelaskan Guntur bahwa usai menerima laporan dari para korban pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban
Dalam pemeriksaan itu, polisi juga mengamankan alat bukti, hingga akhirnya pelaku bmerhasil ditangkap
“Terkait dugaan perbuatan asusila yang keqmarin dilaporkan oleh santri di cilacap, kita lakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan kita juga sudah mengamankan alat bukti, ” paparnya
Atas kejadian itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Kurungan Penjara 15 Tahun
Pada pemberitaan media sebelumnya bahwa jumat, (20-9-2024) minggu lalu sejumlah orang tua santriwati datang ket Mapolresta Cilacap untuk melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami anak mereka
Pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Cilacap
Salah satu orang tua korban MK (48) mengungkapkan dirinya mengetahui setelah sang anak meneritakan kepadanya,kalau dirinya telah menjadi korban
Sebetulnya informasi adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh ponpes sudah beredar di masyarakat kata MK
Namun awalnya dia tidak menghetahui jika anaknya juga menjadi korban
Ketika anaknya pulang ke rumah,dan menceritakan kalau dirinya juga menjadi korban
“Informasi dari masyarakat banyak (yang menjadi korban -red) tapi saya tidak tahu, kalau anak saya ada dan tidak.
Ternyata pulang kemarin anak saya ada di dalamnya (ikut menjadi korban),” jelas MK.
Editor : Faut Soleh