Adhyaksanews.Online, Bangka Belitung — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menaikkan status perkara pemanfaatan kawasan hutan negara seluas 1.500 hektar (Ha) dari penyelidikan ke penyidikan. senin, ( 01/04/2024 ).
Kenaikan status ini dilakukan setelah ditemukan bukti kuat adanya dugaan penguasaan lahan hutan negara oleh oknum perusahaan dan oknum pemerintah Daerah.
Kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan PT NKI menandatangani perjanjian kerjasama pemanfaatan kawasan hutan negara di hutan produksi Sigambir, Kota Waringin, Kabupaten Bangka seluas 1500 Ha yang masuk dalam wilayah Desa Labu Air Pandan dan Desa kota Waringin.
Dari Hasil Penyidikan kami sejak perjanjian ditandatangani, PT NKI tidak pernah memenuhi kewajibannya, sebagaimana dibuat di perjanjian kerjasama dari Tahun 2018 Sampai dengan Sekarang,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Babel Fadil Regan, S.H., M.H.
” Selajutnya Fadil juga menjelaskan,” bahwa lahan hutan produksi seluas 1.500 Ha yang diizinkan untuk dimanfaatkan PT NKI telah berubah fungsi dan dikuasai oleh oknum perusahaan dan sebagian lagi telah diperjualbelikan oleh oknum Dinas Kehutanan dan oknum Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka.
Kasus ini terungkap setelah Bidang Intelijen Kejati Babel melakukan operasi intelijen dan kemudian menyerahkannya ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Sejak 18 Maret 2024, tim Pidsus telah melakukan penyelidikan umum dan meminta keterangan dari 30 orang saksi.
“Berdasarkan bukti yang cukup, kami menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 1 April 2024 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 159/L.9/Fd.2/04/2024,” ujarnya.
Editor : TR