Adhyaksanews. INDRAGIRHULU — Diduga selama ini para penambang mas di aliran sungai Indragiri yang berjumlah ratusan rakit di dalangi oleh seseorang yang sekaligus menjadi penampung mas dari desa Japura yang bernama UJANG MAS yang sudah merasa kebal hukum, Sabtu (08/02/2025)
Pantauan awak media di lapangan terlihat jelas di sepanjang aliran sungai Indragiri yang berada di desa pasir batu mandi,desa kelampaian kecamatan sungai lala kabupaten Indragiri hulu berjejer rakit penambang mas ilegal sedang melakukan kegiatan ilegal .
Menurut keterangan dari perangkat desa pasir batu mandi yang Engan di sebutkan nama nya mengatakan “Kami sebagai perangkat desa tidak bisa berbuat apa – apa pak dan kami juga tidak perna menerima upeti dari para pekerja atau toke mas nya pak”
Lanjut ” Kami cuma mengetahui pak kalau pekerja nya memang sebagian masyarakat dari desa kami dan kami tau juga kalau toke mas nya adalah orang Japura yang bernama UJANG MAS “
Dengan ada nya kegiatan tambang ilegal ini jelas sekali sudah merusak alam dan ekosistem yang ada di aliran sungai Indragiri ini bahkan sebagian masyarakat yang hidup nya sebagai nelayan sudah tidak bisa lagi menangkap ikan di sungai karna warna air sudah berubah seperti air susu.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam UU Minerba, penambangan emas tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, membeli hasil tambang emas ilegal juga merupakan pelanggaran hukum.
Penegakan hukum terhadap penambangan emas ilegal dilakukan oleh polisi, jaksa, dan hakim.
Di mintak kepada APH yang berada di wilayah hukum polres Inhu dan juga Polda Riau segera tangkap penampung mas nya lis(Ali)