adhyaksanews.online, Belitung Timur
Kejaksaan Negeri Belitung Timur menetapkan RD sebagai tersangka dalam perkara dugaan Pengelolaan Dana Tunjangan dan Insentif Dokter Paramedis COVID 19 Tahun Anggaran 2021 Pada RSUD M.ZEIN Belitung Timur.
Sebelumny, RD diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Belitung Timur. Akan tetapi adanya kecurigaan serta barang bukti yang cukup RD akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Lantas hal ini, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga Berdasarkan Bukti Permulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP Menetapkan 1 orang Tersangka dengan Inisial RD selaku Ketua Tim Jasa Pelayanan Periode 2021 di RSUD M Zein.
Berdasarkan hasil Penyidikan dalam perkara dugaan Pengelolaan Dana Tunjangan dan Insentif Dokter, Paramedis Covid 19 Tahun Anggaran 2021 oknum di RSUD M. Zein Kabupaten Belitung Timur dan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Nomor PRIN-899/L.9.14/Fd.2/12/2023 tanggal 21 Desember 2023.
Sehingga Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur pada hari ini meningkatkan status dari yang semula Saksi menjadi Tersangka.
Dan terhadap tersangka dilakukan tindakan terpencil 20 hari kedepannya dari tanggal 21 Desember 2023 S/d tanggal 09 Januari 2024 di Lapas Cerucuk kelas II Tanjung Pandan.
Adapun dasar menghapus pasal 21 KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Adapun Tersangka Melanggar dengan sangkaan PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, SUBSIDAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
( Rama Nuansa – Adhyaksanews )