Adhyaksanews. BOLMUT – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal yang diduga menggunakan alat berat jenis excavator masih berlangsung di kawasan hutan Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera mengambil tindakan.
Informasi yang diperoleh media dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmut menyebutkan bahwa mereka telah menerima laporan dari Pemerintah Desa Huntuk mengenai aktivitas alat berat di wilayah hutan tersebut, tepatnya di kilo 20 Gambuta dan kilo 25 Kuala Tenga.
Sangadi (Kepala Desa) Huntuk, Oldy Feri Kumolontang, membenarkan bahwa kegiatan PETI dengan alat berat memang terjadi di wilayahnya. Namun, para pelaku tidak melaporkan aktivitas tersebut kepada pemerintah desa. Hal ini juga dikuatkan oleh sejumlah warga yang mengonfirmasi adanya dugaan alat berat yang beroperasi di lokasi pertambangan ilegal tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bolmut sebenarnya telah mengeluarkan surat pada 19 Agustus 2024 perintah penghentian kegiatan pertambangan di Desa Huntuk. Namun, para pelaku diduga tetap menjalankan aktivitasnya tanpa mematuhi aturan.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara, Fransiscus Maindoka, saat dikonfirmasi, mengimbau agar pelaku tambang segera mengurus permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui Kementerian ESDM dan Pemprov Sulut.
PETI merupakan kegiatan ilegal yang melanggar beberapa undang-undang di Indonesia, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
Pasal 158: Pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 98: Jika aktivitas PETI menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat dipidana 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar.
Situasi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal di Bolmut. Diperlukan tindakan tegas dari aparat hukum untuk mengatasi permasalahan ini.
Kasat Reskrim Polres Bolmut, Iptu Doly Irwan, saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait dugaan PETI di Desa Huntuk, hingga kini belum memberikan respons.
(Atar)