Diduga TI Rajuk ilegal dilaut Bakit difasilitasi oknum Pemdes dan BPD Desa Bakit

Adhyaksanews, Bangka Barat :Menurut informasi yang awak media dapatkan langsung dilapangan menyampaikan tentang adanya kegiatan tambang ilegal dilaut Bakit dusun Belembang kec.parit 3 jebus kab. Bangka Barat yang difasiltasi oleh pemdes dan BPD desa Bakit kec.parit 3 jebus.

Hal ini tertuang dalam surat keputusan musyawarah antara nelayan bakit dan penambang yang ditanda tangani sekdes desa bakit Zuhri Ardiansyah dan ketua BPD desa bakit Martoni tertanggal 21 juni.2024 dengan ditembuskan ke camat parit tiga jebus,dan dihadiri nelayan dan masyarakat desa Bakit dan Semulut serta perwakilan instansi terkait. ( Rabu, 26/06/2024 )

“Sungguh hal yang tidak bisa ditolerir bahwa oknum pemdes dan ketua BPD desa Bakit bisa memberikan izin menambang dengan hasil musyawah saja,apalagi dari beberapa point hasil musyawarah desa tersebut antara lain menyebutkan adanya batas wilayah tambang yang diatur nelayan setempat ,ada cantingan untuk masjid dan kegiatan desa ,dan tidak boleh ada ponton luar yang masuk dan akan diusir masyarakat ,dan nelayan bakit.” Jelas Kasrin selaku wakil ketua lmp mada babel didampingi Pariyanto selaku ketua PP kec.Belinyu .

“Kami berharap agar kegiatan tambang yang jelas dikoordinir secara ilegal ini segera ditutup dan pihak pihak yang terlibat agar segera diproses hukum.
Karena akan berpotensi merugikan negara dan tentunya menyulut keributan dengan penambang dari wilayah lain karena tidak dizinkan menambang disitu”.tambah Kasrin .

“Kami tidak anti tambang namun semua harusnya diurus sesuai aturan dan legalitas yang ada ,apalagi laut Bakit ini masuk dalam wilayah Izin usaha pertambangan (WIUP) PT.Timah tbk.
Dan kami dari ormas LMP dan PP meminta agar siapa pun yang terlibat baik penampung / kolektor dan aktor intelektualnya segera diproses hukum ,karena jelas melanggar Undang undang minerba no.03 tahun 2020.” tutup kasrin

Sampai berita ini diturunkan awak media masih terus mencoba melakukan konfirmasi kepihak terkait antara lain direktorat polairud polda kep.babel dan PT.Timah tbk ,karena kegiatan tambang jenis ponton rajuk yang berjumlah ratusan unit ini kabarnya sudah beroperasi sekian lama tanpa ada tindakan hukum dari instansi terkait dan diduga berpotensi merugikan keuangan negara.( editor: @nsory)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *