Adhyaksanews, Sulut – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Sulawesi Utara tahun 2023 telah mengungkap temuan pengelolaan keuangan yang mengguncang Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Daerah (DKIPSD).
Temuan BPK mengungkap adanya Kompensasi Pengurangan pembayaran harga berlangganan internet belum dikenakan pada dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistika Daerah
Atas paket pekerjaan belanja barang dan jasa yang di komandani oleh Steven Evans Liow terkait kompensasi pengurangan pembayaran harga belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan yang belum dikenakan.
Menurut laporan BPK, sejumlah kontrak antara DKIPSD dan PT AC yang menangani pengelolaan pusat data pemerintahan daerah mengalami ketidaksesuaian antara tagihan yang seharusnya dibayarkan dengan kompensasi yang seharusnya diterima berdasarkan ketentuan kontrak.
Kompensasi tersebut dihitung berdasarkan jumlah gangguan internet yang melebihi batas Service Level Agreement (SLA) yang telah disepakati.
Lebih lanjut, laporan tersebut menunjukkan bahwa kompensasi pengurangan pembayaran yang seharusnya disetor ke Kas Daerah belum sepenuhnya dilakukan oleh DKIPSD.
Meskipun sejumlah dana telah disetor, namun masih tersisa sebesar Rp 82.477.258,67 yang belum dipertanggungjawabkan.
Ketidaksesuaian antara tagihan dan kompensasi yang belum disetor ke Kas Daerah menjadi sorotan utama dalam temuan BPK ini.
Hal ini mengundang pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di DKIPSD.
Sementara itu, aparat penegak hukum diminta untuk turut bertindak mengenai dugaan pelanggaran hukum yang terindikasi dalam temuan BPK RI tersebut.
Sejumlah pihak, termasuk PPKom dan penyedia jasa, juga telah disebutkan terlibat dalam klarifikasi dan persetujuan terkait kompensasi yang belum dikenakan.
Para pemangku kepentingan dan masyarakat umum di Sulawesi Utara menuntut transparansi penuh dan langkah tegas dari pihak berwenang untuk menangani temuan BPK wilayah Sulawesi Utara ini secara adil dan tuntas.
Diketahui Kegiatan pengelolaan pusat data pemerintahan daerah di DKIPSD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 bersumber dari DAU dan dilaksanakan oleh PT AC berdasarkan kontrak sebagai berikut.
• No. Kontrak: 01.12/B.INET-ACT/DKIPS/2023
• Tanggal Kontrak: 31 Des 2022
• Nilai Kontrak (Rp): 8.531.550.000,00
• Tagihan per Bulan (Rp): 947.950.000,00
• Jangka Waktu: Jan – Sep 2023
• No. Kontrak: 02.10/B.INET-ACT/DKIPS/APBDP/2023
• Tanggal Kontrak: 19 Okt 2023
• Nilai Kontrak (Rp): 900.000.000,00
• Tagihan per Bulan (Rp): 450.000.000,00
• Jangka Waktu: Okt – Nov 2023
• No. Kontrak: 01/B.INT-ACT/DKIPS/2023
• Tanggal Kontrak: 29 Des 2023
• Nilai Kontrak (Rp): 10.427.450.000,00
• Tagihan per Bulan (Rp): 947.950.000,00
• Jangka Waktu: Desember 2023
Adapun Katalog produk oleh PT. ACT sebagai Penyedia memberikan jaminan internet access availability SLA sebesar 99,9%. Atas dasar gangguan SLA dan jaminan ketersediaan internet 99,9% kemudian dihitung kompensasi pengurangan pembayaran sebagai berikut.
Bulan: April
• Downtime: 78,00
• Batas SLA 99,9%: 43,20
• Tarif Bulanan (exc PPN) (Rp): 854.009.009,00
• Jumlah menit/bulan: 43.200,00
• Nilai Kompensasi (Rp): 687.951,70
• Bulan: Mei
• Downtime: 2.592,00
• Batas SLA 99,9%: 43,20
• Tarif Bulanan (exc PPN) (Rp): 854.009.009,00
• Jumlah menit/bulan: 43.200,00
• Nilai Kompensasi (Rp): 50.386.531,53
• Bulan: Oktober
• Downtime: 121,00
• Batas SLA 99,9%: 43,20
• Tarif Bulanan (exc PPN) (Rp): 405.405.405,00
• Jumlah menit/bulan: 43.200,00
• Nilai Kompensasi (Rp): 730.105,10
• Bulan: November
• Downtime: 132,00
• Batas SLA 99,9%: 43,20
• Tarif Bulanan (exc PPN) (Rp): 405.405.405,00
• Jumlah menit/bulan: 43.200,00
• Nilai Kompensasi (Rp): 833.333,33
• Bulan: Desember
• Downtime: 98,00
• Batas SLA 99,9%: 43,20
• Tarif Bulanan (exc PPN) (Rp): 854.009.009,00
• Jumlah menit/bulan: 43.200,00
• Nilai Kompensasi (Rp): 1.083.326,24
• Jumlah Nilai Kompensasi senilai Rp. 53.721.247,90
• Pemotongan Restitusi pada Bulan Mei 2023 (2.372.246,85)
• Total 51.349.001,05
Kepala Dinas DKIPSD Steven Evans Liow saat di konfirmasi terkait temuan BPK RI pada dinas yang dikomandani nya melalui pesan What app, pendek saja membalas ” Nda ada masalah,” tulisnya.
Editor : Dandy