DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN WONOSOBO, TERUS BERBENAH DAN MEMBANGUN BERSAMA OPD TERKAIT DAN PELAKU USAHA WISATA.

Adhyaksanews. Wonosobo — Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo, yang diwakili Kepala Bidang Promosi dan Pengembangan Wisata Bapak Hapipi, S.Kom, beserta Kepala Seksi da Jajarannya pada hari Selasa , 31 Desember 2024 mengundang OPD terkait dan Para pelaku dan Usaha Wisata di Kabupaten Wonosobo, untuk melaksanakan Public Hearing untuk menyerap aspirasi masyarakat terhadap Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo nomor 8 Tahun 2017.

Hal ini dilakukan mengingat perubahan nomen klatur Kementerian Parekraf saat ini menjadi 3 Kementerian, keseriusan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, dalam membangun Wilayah Kepariwisataan, adalah pontensi alam yang sangat baik, alamnya sejuk, unik dan banyak obyek peninggalan sejarah dan pariwisata salah satu andalan peningkatan PAD Wonosobo.

Setelah Kepala Bidang dan Kepala Seksi memaparkan tujuan rencana perubahan perda, no 8 Tahun 2017 Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Wonosobo dari OPD terkait dan para pelaku usaha wisata yang hadir sangat semangat dan antusias untuk menanyakan, bagian pasal pasal raperda yang akan di sidangkan dengan DPRD Kabupaten, peserta rapat mencermati penuh kehawatiran perda yang akan di buat tidak mengakomodir kepentingan masyarakat pelaku usaha wisata dan akomodasi wisata.

Awak media Adhyaksa news ikut hadir dalam pertemuan rapat mencermati, pelaksanaan publik hearing sangat hidup dan antusias peserta rapat sangat baik, masing masing menayakan, usul dan memberi saran kepada Dinas Pariwisata dan OPD Terkait yang hadir.

Usulan pelaku dan usaha wisata Wonosobo, imfra struktur jalan apabila rusak segera di bangun, fasilitas layanan di obyek obyek harus di bagun dengan baik dan rapi, tempat sampah dan toilet untuk di cukupi, mengingat masyarakat telah membayar pajak, dibangun dikembalikan lagi untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah dalam membuat aturan/perda harus berpihak dan melindungi masyarakat, panisman semua pihak yang melanggar aturan harus dilaksanakan secara tegas, tidak pilih pilih.

Ketua DPC IHSA ( Indonesia Home Stay Assocation) Wonosobo menyampaikan, untuk menangani kepariwisataan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tidak bisa jalan sendiri, harus ada singkonisasi antar lembaga/OPD, semua harus sejalan dengan visi misi Bupati, bahwa sektor pariwisata harus di kembangkan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat, dan penyangga PAD dari sektor pariwisata.

DPA dan RKA yang di buat oleh Dinas Dinas terkait harus terintegrasi dangan pembangunan wisata dari berbagai sektor, Bappeda sebagai pengendali pembangunan harus menelili betul dan sungguh sungguh.

Kepada masyarakat yang melanggar aturan perda yang telah di buat, apabila punya ijin untuk di cabut, dan apabila belum punya, ijin operasional pemerintah untuk tidak mengeluarkan. Sewaktu waktu rapat dengan masyarakat pelaku usaha wisata sesekali Dinas untuk mengundang DPRD komisi terkait agar masyarakat bisa diskusi secara langsung.

Peserta rapat mengusulkan pemerintah untuk memberi pemahaman pada masyarakat yang membangun unit usaha penginapan, home stay, hotel dan bangunan lain untuk tidak merusak lingkungan, harus selalu memperhatikan ekosistem untuk pelestarian alam.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo siap menjalankan perintah UU dan Raperda Perubahan akan segera di bawa, ke pablic hearing dengan DPRD Wonosobo.

Editor : Isnanto

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *