Direktur BUMDES Penyak Laporkan Oknum Perangkat Desa Ke Polda

Adhyaksanews, Koba–Direktur BUMDES Penyak Perindu melaporkan Oknum Perangkat Desa yang telah menyebar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Bangka Tengah atas kasus pencemaran nama baik ke Kepolisan Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel), Rabu (24/4/2024).

Pasalnya, Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Penyak Perindu, Burhan diekspos oleh suatu media online terkait masalah (LHP) Inspektorat Bangka Tengah dalam pekerjaan internalnya di Bumdes saat mengelola usaha desa tersebut. Akibatnya, Burhan selaku Direktur Bumdes melaporkan oknum-oknum yang diduga menjadi penyebar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Bangka Tengah karena Ia menilai mereka (Perangkat Desa-red) telah melakukan pencemaran nama baik serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Tak ayal, masalah itu diteruskannya melaporkan ke Polda Bangka Belitung. Karena menurut Burhan pihak yang mengekspos ke media itu sudah melanggar kode etik dan melanggar perjanjian suatu lembaga.

Burhan didampingi oleh perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah, Dairi SH saat menyampaikan laporan tersebut kepada pihak kepolisian.

“Saya sudah ke Polda Babel dan koordinasi terhadap oknum tersebut karena memang diduga pelanggaran kode etik dan juga pencemaran nama baik disana”, tandasnya.

Dalam laporannya, Burhan menegaskan bahwa informasi yang tersebar tersebut tidak berdasar dan dapat merugikan reputasi BUMDES Penyak Perindu serta pribadi dirinya. Dia juga menekankan pentingnya kebenaran dan keadilan dalam menanggapi tuduhan yang tidak berdasar.

“Saya pribadi merasa dirugikan, apalagi BUMDes nantinya. Tapi nanti kita tunggu penyelidikan kepolisian”, tegasnya.

Ditemani oleh tim advokat dari LBH Milenial, Burhan menyampaikan bukti-bukti dan keterangan yang mendukung laporan yang diajukan ke Polda Bangka Belitung. Mereka berharap agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan terkait kasus ini dan menyelesaikan masalah dengan transparan dan proporsional.

Pihak terlapor juga diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan menghentikan penyebaran informasi yang merugikan pihak lain tanpa dasar yang jelas. Burhan dan LBH Milenial siap untuk mengikuti proses hukum yang berlaku untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil.

Ditempat yang sama, Dairi, SH selaku Kuasa Hukum mengatakan, jika mereka sudah ke cybercrime Polda dan tinggal melengkapi alat bukti dan akan menunggu investigasi kepolisian serta pelengkapan berkas yang diminta.

“Kami tinggal melengkapi berkas yang diminta dan kami akan kawal terus untuk pak Burhan yang merasa dirugikan, ” jelasnya Singkat. (Red)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *