Adhyaksanews, PALI — Disinyalir Oknum pejabat di lingkup Dinas PUTR Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel disebut terima komisi dari pihak rekanan.
Dugaan oknum pejabat di lingkungan Dinas PUTR Kabupaten PALI Terima komisi dari pihak rekanan seperti diungkap oleh auditor negara pada pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan pada tahun 2023 yang lalu.
Dimana pada tahun anggaran 2023 yang lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PALI merealisasikan 53 paket
pekerjaan belanja pemeliharaan jalan dan jembatan di tahun tersebut, yakni sebesar Rp7.182.630.000,00.
Kegiatan pemeliharaan tersebut dilaksanakan oleh 10 penyedia dan pemilihan penyedia menggunakan mekanisme pengadaan langsung.
Dari hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan dokumen pertanggungjawaban diketahui dalam rencana anggaran biaya kontrak pemeliharan jalan menunjukkan item-item pekerjaan berupa pengadaan topi pelindung, sarung tangan, rambu petunjuk dan peringatan, sepatu dan rompi keselamatan, serta kegiatan line clearing dan
pengendalian tanaman.
Dalam rencana anggaran biaya kontrak pemeliharan jembatan menunjukkan item-item pekerjaan berupa pengadaan topi pelindung, sarung tangan, peralatan P3K, traffic cone, rambu petunjuk dan peringatan, sepatu dan rompi keselamatan, serta galian, timbunan, pekerjaan beton, dan pembersihan lahan.
Dalam dokumen pertanggungjawaban tidak ada dokumen back up quantity, bukti pembelian peralatan dan perlengkapan, serta tidak didukung foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan (sebelum dan sesudah).
Auditor meminta kepada 10 penyedia untuk mengumpulkan dan menyampaikan seluruh dokumentasi atas kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan. Atas file dokumentasi yang disampaikan oleh para rekanan, tidak terdapat timestamp untuk memvalidasi keabsahan waktu dokumentasi.
Hasil pemeriksaan atas metadata
create/modified date untuk 49 paket dari total 53 paket menunjukkan tanggal dan waktu berbeda dengan jangka waktu kontrak.
Hasil konfirmasi kepada 10 penyedia yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan jalan
dan jembatan diperoleh informasi jika seluruh penyedia menyatakan bahwa perusahaan memperoleh paket pekerjaan pemeliharaan dari Sdr. JA saat menjabat sebagai KPA kegiatan pemeliharaan (APBD Murni) dan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (APBD Perubahan).
Atas paket pekerjaan yang dimenangkan, penyedia memberikan komisi kepada
Sdr. JA setelah pembayaran masuk ke rekening perusahaan, dengan uraian sebagai berikut.
1) CV RP sebesar 2% dari kontrak untuk tiap paket
2) CV EB sebesar 1% dari kontrak untuk tiap paket
3) CV AKP sebesar Rp1.000.000,00 untuk tiap paket
4) CV PR, CV DPS, CV DU 2, CV RJ, CV PSS, dan CV KPJ masing-masing sebesar 15% dari kontrak untuk tiap paket.
Lebih parah lagi, auditor mengungkapkan tidak semua paket pekerjaan dilaksanakan sendiri oleh penyedia, melainkan hanya dipinjam bendera/nama perusahaan dipakai oleh pihak lain dan perusahaan tidak melaksanakan kegiatan pemeliharaan hanya menerima komisi sebesar 2,5% dari harga kontrak, yaitu:
1) CV BR menyatakan dari 15 paket pekerjaan ada tiga paket yang tidak dikerjakan dan hanya menerima komisi
2) CV RP menyatakan dari enam paket pekerjaan ada satu pekerjaan yang tidak dikerjakan dan hanya menerima komisi
3) CV EB menyatakan dari enam paket pekerjaan ada dua pekerjaan yang tidak dikerjakan dan hanya menerima komisi
4) CV AKP menyatakan dari 18 paket pekerjaan ada 12 pekerjaan yang tidak dikerjakan dan hanya menerima komisi
5) CV RJ menyatakan dari dua paket pekerjaan dikerjakan oleh sdr. PMEP selaku pihak yang meminjam bendera dan hanya menerima komisi.
Untuk diketahui, keuangan negara Berpotensi mengalami kebocoran besar di Dinas PUTR Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Tak tanggung-tanggung, seperti rentan periode 2018-2020 saja potensi kebocoran anggaran di Dinas PUTR Kabupaten PALI mencapai Rp34,1 Miliar lebih.
Adapun rincian jumlah uang yang mengalami kebocoran pada Dinas PUTR Kabupaten PALI, yakni tahun 2018 sebesar 23,6 miliar dan Tahun 2019 sebesar Rp2,2 miliar. Serta pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp8,3 miliar.
Besarnya potensi kebocoran anggaran di Dinas PUTR Kabupaten PALI terus berkesinambungan dan selalu terjadi dalam setiap tahun anggaran berjalan, serta banyak paket-paket pekerjaan yang bermasalah.
Permasalahan tersebut terjadi seperti diungkap oleh auditor negara, disinyalir lantaran pihak Dinas PUTR Kabupaten PALI kurang profesional dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya. Serta, PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan tidak berkerja optimal dan lalai atas tanggungjawab tupoksinya masing-masing.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi dan Awak Media terus melakukan konfirmasi ke pihak terkait lainnya. ( Deni )