Disinyalir Penyalahgunaan BBM, Empat Pria Digelandang Ke Polres Beltim

 

Adhyaksanews–Beltim, Tim Panah Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Belitung Timur (Beltim) berhasil membekuk empat orang yang disinyalir melanggar hukum. Pasalnya, mereka diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan menimbun minyak solar bersubsidi. Kejadian tersebut, di Desa Selinsing, Gantung, Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung. Akibatnya, empat orang tersebut digelandang petugas Polres Beltim, Rabu (10/1/2024).

Kasatreskrim Polres Belitung Timur (Beltim), AKP Fatah Meilana mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin, (8/1) lalu. Pengungkapan kasus penyalahgunaan, pengangkutan, niaga BBM berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya lalu melakukan observasi dan mencurigai sebuah gudang yang diketahui milik Jo (inisial-red).

Selanjutnya Tim Panah Satreskrim Polres Beltim yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Cecep Prayetno, segera mendatangi dan melakukan pengecekan di gudang tersebut. Dari pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) ternyata Tim menemukan sejumlah barang bukti (BB-red) bahwa benar, telah terjadi penimbunan BBM jenis solar bersubsidi yang dioplos dengan oli bekas. “Lalu kami menemui penjaga gudang yaitu Ju, Yu, dan Fe untuk melakukan pengecekan gudang tersebut. Setelah dibuka, kami menemukan puluhan jerigen yang berisi diduga solar subsidi,” jelas AKP Fatah.

Selanjutnya para terduga dibawa ke Polres Belitung Timur untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan periksa mereka untuk mengetahui kejelasan dan motif mereka melakukan hal tersebut,” tegas Kasat.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 6 drum berisi BBM solar, 16 drum berisi oli bekas, 33 jerigen berisi BBM solar, dan peralatan lainnya.

(Pit-Adhyaksanews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *