adhyaksanews.online, BABEL
Sekira pukul 20.00 WIB tepatnya Pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kep Babel melakukan kegiatan ungkap kasus tindak pidana Perjudian Jenis Dadu Guncang (Kodok-kodok) dan mengamankan 5 (lima) orang pelaku atas nama *JONNI Als AHAN, LUK MEN FU ALS AFUK, RUSLAN EFENDI ALS AMIN, CHAI KONSEN ALS ABOT, & SUN LIE ALS ALI*. Jum’at ( 03/11/23 )
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian jenis Dadu Guncang (Kodok-kodok) di salah satu Gudang yang berlokasi di Jl. Konghin kel. mangkol Kec. pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah Prov. Kep. Bangka Belitung;
Kemudian Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kep. Babel melakukan penyelidikan tentang adanya kegiatan tersebut dan pada hari kamis sekira pukul 20.00 WIB, Tim mendapat informasi dari informan bahwa kegiatan perjudian jenis Dadu Guncang (Kodok-kodok) di salah satu Gudang milik warga Konghin yang berlokasi di Jl. Konghin kel. mangkol Kec. pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah Prov. Kep. Bangka Belitung. yang saat itu kegiatan perjudian sedang berlangsung.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung berangkat menuju kelokasi yang dimaksud dan sekira pukul 20.00 WIB Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku Bandar Judi jenis Dadu Guncang (Kodok-kodok) atas nama CHAI KONSEN ALS ABOT, dan beserta 4 (Empat) orang pelaku /pemain judi Dadu Guncang yang ada di Lokasi tersebut sdr.JONNI Als AHAN, sdr. LUK MEN FU ALS AFUK, sdr. RUSLAN EFENDI ALS AMIN, & sdr. SUN LIE ALS ALI
– Kemudian Tim melakukan Interogasi terhadap sdr. CHAI KONSEN ALS ABOT dan dari hasil interogasi Sdr. CHAI KONSEN ALS ABOT bersama dengan 4 (empat) orang tersangka lainnya selaku pemain tertangkap tangan dan mengakui telah melakukan permainan judi jenis Dadu Guncang (Kodok-kodok) di salah satu Gudang milik warga Konghin yang berlokasi di Jl. Konghin kel. mangkol Kec. pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah Prov. Kep. Bangka Belitung.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolda Kep. Babel dan diserahkan ke penyidik Ditrsekrimum Polda Kep. Babel guna proses penyidikan lebih lanjut.
*IDENTITAS TERSANGKA & BARANG BUKTI*
a. *Identitas tersangka :*
*Selaku Bandar Judi :*
– *CHAI KONSEN ALS ABOT Anak CHAI KIN PAU,* Buruh Harian, Alamat kampung jawa kec. Koba kab. Bangka tengah
*Sebagai Pemain :*
– *RUSLAN EFENDI ALS AMIN *, Alamat pagarawan 1 kec. Merawang kab. Bangka
– *SUN LIE ALS ALI*, Wiraswasta, Alamat desa batu belubang kec. Pangkalan baru kab. Bangka tengah.
– *LUK MEN FU ALS AFUK*, buruh harian, alamat kel. Sriwijaya kec. Girimaya
– *JONNI ALS AHAN*, alamat desa Mangkol kec. Pangkalan baru kab. Bangka tengah.
b. *Barang bukti :*
– 1(satu) buah karpet merah alas meja.
– 1(satu) buah karpet lapak bergambar bulan, labu, bintang, dan kodok kodok, kepiting, ikan dan udang.
– 1(satu) buah mangkok atau kok penutup dadu.
– 1(satu) buah piring alas dadu.
– 3(tiga) buah dadu bergambar bulan, labu, bintang, kodok, kepiting, ikan dan udang.
– Uang tunai sebesar Rp. 69.014.000(enam puluh sembilan juta empat belas ribu rupiah)
– 1(satu) buah botol bedak tabur merk my babby.
– 1(satu) buah plastik merah wadah uang milik bandar.
Pada saat ini Kelima pelaku telah diamankan dan akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan.
Sumber : Humas Polda Babel
( SAS – Adhyaksanews )