Adhyaksanews -Pangkalpinang:Miris melihat apa yang di lakukan oleh oknum pejabat Sumber Daya Manusia (SDM) di PT Timah Tbk menurut sumber internal yang tidak ingin di sebutkan namanya di duga kepala divisi SDM sdri.Fikha Luthfi perusahaan plat merah tersebut telah menganulir isi Perjanjian Kerja sama (PKB) antara PT timah Tbk dengan ikatan karyawan timah (IKT) dengan memo 0003/Tbk/MO-4000/24-8.1.
Perjanjian itanda tangani Direktur Sumber Daya Manusia Tigor Pangaribuan tanggal 1 mei 2024 yang ditujukan kepada kepala divisi/wilayah perihal : Persyaratan kenaikan berkala upah tahunan (SUT) kenaikan golongan upah reguler /pilihan ,Plt ke Pjs dan Pjs ke Pj.
“Dengan alasan adanya pertemuan bipartyt (dua pihak ) antara manajemen dengan pengurus ikatan karyawan timah ,dan melihat kondisi keuangan perusahaan yang dilakukan pada akhir April 2024 lalu,tanpa melakukan perundingan dengan serikat pekerja lainya dan seharusnya pihak manajemen PT timah melalui direktur SDM PT timah mengajukan perubahan isi materi PKB ke kementerian ketenagakerjaan RI ini urung di lakukan, hal tersebut membuat resah para pekerja yang bernaung di perusahaan plat merah ini .”jelas nara sumber.
Narsum lain menyampaikan ke awak media terkait terbitnya memo tersebut mengatakan “Betul kemaren sudah ada pertemuan manajemen dengan serikat ,manajemennya minta waktu untuk memperbaiki sistem dan keuangan perusahaan” ujarnya .
“Sebagai pemerhati dan mantan pengurus serikat pekerja PT Timah Tbk saya merasa miris melihat manajemen Perusahaan kelas dunia ini merekrut dan menempatkan seseorang dengan jabatan yang mentereng namun minim pengetahuan, bagaimana tidak baru-baru ini juga kita melihat banyak sekali kasus kasus yang terjadi di perusahaan ini baik terkait masalah kasus hukum maupun masalah internal kekaryawanan.”ujar musda saat dihubungi awak media via telpon.
Pada pemberitaan beberapa waktu lalu tersiar kabar bahwa Kadiv SDM PT timah sdri.Fikha Luthfi kental diberitakan beberapa media online diBabel karena merupakan pejabat PT Timah yang diangkat oleh menajemen PT Timah karena keterkaitan hubungan keluarga dari advisor Dirut PT Timah Ahmad Dhani Virsal yaitu sdr Edi kodri .
Pengangkatan nya pun masih tergolong baru sebagai karyawan PT timah sejak 2022 lalu dan langsung menduduki jabatan strategis sebagai kepala divisi sumber daya manusia.
Latar belakangnya pun menurut Kabid humas PT Timah Anggi Siahaan memang layak dan secara profesional dianggap mampu untuk membawa perubahan kesejahteraan karyawan PT timah dengan kapabilitas yang dimiliki.
Namun hal ini seperti yang disampaikan nara sumber ternyata produk memo direktur SDM 0003/Tbk/MO -4000/24-8.1 tgl 1 mei 2024 tentang persyaratan kenaikan berkala upah tahunan (SUT) kenaikan golongan upah reguler /pilihan ,Plt ke pjs,dan PJs ke PJ menunjukan bahwa yang bersangkutan kurang paham aturan PKB 2022-2025 yang ditanda tangani antara serikat pekerja yaitu IKT ,manajemen PT Timah dan kementrian tenaga kerja RI tidak boleh dirubah sebelum habis masa berlaku dengan dalil apapun,apalagi ini jelas merugikan karyawan,dan harusnya perwakilan serikat pekerja memahami hal ini.”
“Dan pihak manejemen PT Timah tidak bisa serta merta dengan kondisi perusahaan yang kurang baik dijadikan alasan menerbitkan memo tersebut karena jelas menyalahi aturan yang ada . ” tambah musda .
“Semoga dengan telah bergantinya Direktur SDM PT Timah Tbk melalui RUPS pada 8 mei 2024 kemarin PT Timah Tbk dapat merombak seluruh jajaran pejabat di Divisi SDMnya , agar ke depan PT Timah Tbk kembali dapat bersaing dengan menjadi leader sebagai perusahaan tambang timah terkemuka di dunia.
Tidak akan maju suatu perusahaan jika dalam pengelolaan kekaryawanan saja tidak mampu karena karyawan adalah aset perusahaan yang paling berharga, karyawan bukan hanya pekerja tapi juga ujung tombak bagi keberhasilan perusahaan.” Tutup musda.
Awak mediapun masih berupaya mengkonfirmasi pihak manajemen PT Timah Tbk dan ketua umum serta pengurus serikat pekerjanya, namun sampai berita ini di muat belum ada jawaban dari pihak-pihak terkait.(Yunus)