DPK LAKRI Laporkan Dugaan Galian C Ilegal ke Polres Minahasa

Adhyaksanews // Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Minahasa mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan aktivitas pertambangan Galian C ilegal ke Polres Minahasa. Laporan ini disampaikan setelah LAKRI mengidentifikasi adanya pengerukan tanah dan batuan yang diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Menurut Ketua DPK LAKRI Minahasa, Jamel Omega Lahengko, aktivitas pertambangan ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga membawa dampak negatif terhadap lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. “Kami telah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk foto dan keterangan dari warga yang merasakan dampak langsung. Aktivitas ini sangat meresahkan, terutama karena menyebabkan kerusakan signifikan pada lahan dan ekosistem,” jelasnya saat memberikan keterangan kepada awak media.

LAKRI juga mengimbau pihak kepolisian untuk segera bertindak tegas dengan menutup lokasi galian yang ilegal tersebut, demi menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat. Keberlangsungan penegakan hukum diharapkan dapat mencegah praktik-praktik serupa di masa mendatang.

(SArel Moningka)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *