DPO asal Kejari Palembang Berhasil Di Tangkap Tim Tabur kejati Sumsel

Adhyaksanews, Palembang — Bertempat di rumah orang tua terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia di kota Palembang, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasi V Bpk. Adi Chandra, S.H., M.H selaku Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil melakukan penangkapan DPO terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia asal Kejaksaan Negeri Palembang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang tanpa dihadiri oleh Terdakwa dengan alasan yang sah (In Absenstia). Selasa, (25/02/2025)

Bahwa Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana “Melakukan kekejaman dan penganiayaan terhadap anak”, yang terbukti melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 04 April 2023;

Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 (satu) tahun dan 11 (sebelas) bulan.

“Adapun kronologis penangkapan DPO yaitu dalam waktu kurang lebih 2 (dua) minggu Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pengejaran terhadap terpidana, yang mana Terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia melarikan diri dari Kota Palembang ke Kota Lubuk Linggau, lalu ke Kota Jambi. Selanjutnya buronan melarikan diri lagi ke Kota Riau lalu terakhir ke Kota Banda Aceh. Kemudian Tim Tabur Kejati Sumsel setelah berhasil mengetahui titik lokasi terpidana tersebut di Kota Palembang, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana di rumah orang tua terpidana di Kota Palembang pada saat terpidana sedang istirahat di rumah orang tua nya tersebut. Adapun penangkapan DPO tersebut berjalan aman dan tanpa hambatan.

“Selanjutnya pada hari ini Selasa tanggal 25 Februari 2025, Terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia langsung dibawa Tim Tabur Kejati Sumsel ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya. (Tim adhyaksanews).

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *