DPO Pencucian Uang, Berhasil Diringkus Tim Tabur Kejaksaan

Adhyaksanews, Jakarta–Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jl. Sultan Hasanudin No.1 Kebayoran Jakarta Selatan kembali memberikan siaran Pers nomor : PR–148/063/K.3/Kph.3/02/2024 tentang perkara Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana pencurian uang terpidana Suryo Antoro Soerjanto (SAS) berhasil diringkus Tim Tabur Kejaksaan. Rabu, 21 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 wib bertempat di kediaman, Jl. B. Tembakau No. 35 Ngesrep, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.

Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur), Kejaksaan Agung bersamaan dengan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Kota Semarang) telah berhasil meringkus terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Identitas terpidana, Suryo Antoro Soerjanto, lahir di Semarang, Usia 60 tahun, Jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan wiraswasta dan bertempat tinggal di Puri Anjasmoro 1 – 4/3 Rt/Rw.01/07 Tawangsari Semarang Barat, Semarang Jawa Tengah

Pasalnya, Suryo Antoro Soerjanto merupakan Terpidana pencucian uang berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) nomor : 1737K/.Pid.sus/2013 tanggal 20 Januari 2020. Akibat dari perbuatannya, Ia divonis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar 10 Miliar Rupiah (Rp.10.000.000.000), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 tahun 4 bulan.

Saat diamankan, terpidana bersikap Kooperatif sehingga  proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Atas peristiwa tersebut, melalui program Tabur, Kejaksaan Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan se-segera mungkin menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung menghimbau, kepada seluruh buronan DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
(Haj-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *