Adhyaksanews –Papua Barat : Bertempat di Kampung Rado, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama dengan Anggota TNI AD Kodim 1811/Teluk Wondama berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024. ( 14/06/2024) berasal dari Kejaksaan Negeri Manokwari.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 81/Pid.Sus/2024/PN.Mnk tanggal 29 April 2024, menyatakan bahwa FN terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 516 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam keterangan persnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr.Harli Siregar, S.H.,M.Hum. mengatakan bahwa Terpidana FN dijatuhi hukuman 10 (sepuluh) bulan penjara dan denda Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah).
“Saat diamankan, keluarga Terpidana bersikap tidak kooperatif karena berupaya menyembunyikan Terpidana, sehingga Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berusaha mengepung rumah yang bersangkutan” Ujar Kapuspenkum .
“Saat dilakukan upaya mediasi, Tim Tabur diizinkan melakukan pemeriksaan di dalam rumah hingga akhirnya DPO ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan pakaian ” Lanjutnya.
Selanjutnya terpidana FN diamankan menuju Lembaga Pemasyarakatan Manokwari untuk menjalani masa hukuman. ( Editor:Ridwan)