DPP LSM KPPP Menyurati Pemkab Lampura, Permohonan Somasi Tentang Pembatalan PKKPR Terkait PT. SBRP Desa Talang Jembatan

Adhyaksanews. Lampung Utara — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (KPPP) Menyurati Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Permohonan Somasi tentang persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) dilakukan oleh ketua Forum penataan ruang Kabupaten Lampung Utara.
Senin (05/08/2024).

Rozali. SH Selaku Sekretaris DPP LSM KPPP Membenarkan saat di konfirmasi melalui telpon whats appnya mengatakan bahwa, Benar bahwa kami sudah menyurati Pemkab Lampung Utara beberapa hari yang lalu, Surat permohonan SOMASI tentang PKKPR telah kami sampaikan, terangnya.

Lanjut ia mengatakan, PT. Sinar Batu Rusa Prima (SBRP) yang berlokasi di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Secara Jelas dan nyata sudah melanggar ketentuan PERDA No 4 Tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) kawasan industri.

Pabrik tapioka tersebut sampai saat ini tetap beraktifitas melakukan pembangunan pabrik, Pemerintah Daerah harus hadir dan harus merespon untuk membatalkan kegiatan tersebut, tegasnya.

Kembali Rozali menerangkan, Kecamatan Abung Kunang Bukan merupakan kawasan industri, kawasan industri di Lampung Utara berdasarkan Perda No 4 tahun 2014 tentang RTRW kawasan industri hanya 5 kecamatan saja yaitu Kecamatan Bunga Mayang, Sungkai Utara, Sungkai Selatan, Kotabumi Utara dan Kecamatan Abung Selatan, di luar 5 kecamatan itu bukan merupakan kawasan industri dan ini sudah melanggar perda tidak dapat dibenarkan.

Bahkan pihak DPRD Lampung Utara sudah melayangkan surat rekomendasi ke Pemkab, untuk menghentikan aktifitas pembangunan pabrik tapioka tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan bahkan melakukan sidak ke lokasi sampai 2 kali sidak.

Namun pihak pemda tidak mengubris seakan mengabaikan surat rekomendasi dari DPRD Lampung Utara, Seharusnya tidak demikian, DPRD adalah lembaga terhormat yang patut kita hormati bersama.

Bagi Rozali. SH, ini bentuk pengangkangan Perda dan aturan, DPRD Lampung Utara harus mengambil sikap secara tegas yaitu mengelar Hak Angketnya dengan segera, perbuatan tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja, menurut Rozali. SH.

Ini sudah melanggar pasal 32 PERDA No 4 Tahun 2014 tentang RTRW kawasan industri, Berdasarkan aturan itu ada sangsi – sangsinya berupa administratif bahkan ada sangsi pidana juga yang mengatur.

Meminta kepada Pemkab Lampung Utara agar menganulir dan menarik kembali PKKPR yang telah dikeluarkan, pungkas Rozali.

(Tim)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *