Adhyaksanews.Online, TANJUNG PANDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung melaporkan aktivitas Ilegal tambak udang di Desa Pulau Seliu Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK.
Hal tersebut merupakan buntut dari pihak perusahaan PT. Kekal Putra Nusantara (KPN) yang tidak mengindahkan atau melanggar kesepakatan bersama, sesuai hasil rekomendasi DPRD Belitung.
Selain itu pihak perusahaan PT. Kekal Putra Nusantara (KPN) diduga belum mengantongi izin lengkap namun tetap melakukan aktivitas diatas lahan tambang udang.
Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori mengatakan, sangat menyangkan sikap pihak perusahaan yang tidak mengindahkan rekomendasi DPRD Belitung agar menghentikan seluruh aktivitas di lapangan terkait rencana tambak udang di Desa Pulau Seliu.
Oleh sebab itu pihak telah melaporkan hal tersebut kepada pihak Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
“Ada Gakkum KLHK, sudah kami laporkan tadi,” kata Ansori saat di konfirmasi wartawan Kamis 28 Maret 2024.
Ansori menambahkan, pihaknya tidak anti atau menolak adanya investasi yang masuk di pulau Belitung akan tetapi harus mengikuti aturan sesuai dengan Undang-Undang.
“Kami tidak anti dengan investasi, tetapi investasi tersebut harus mengikuti peraturan dan undang-undangan yang berlaku,” tutup Ansori.
Sebelumnya pada Jumat 22 Maret 2024 beredar foto dan video sejumlah alat berat berwarna oranye tetap melakukan aktivitas di atas lahan yang rencananya bakal di jadikan lokasi untuk tambak udang.
Padahal DPRD sudah mengeluarkan rekomendasi usai dilaksanakannya RDP bersama Pemda Belitung, masyarakat Desa Pulau Seliu dan pihak PT. KPN pada Senin 18 Maret 2024 lalu agar tidak melakukan aktivitas diatas lahan tambak udang tersebut.
Dalam video berdurasi 01.16 menit tersebut, terlihat pohon-pohon besar dan tanaman mangrove di duga habis di rusak oleh 3 unit alat berat sekitar pukul 9.11 pagi hari.
Aktifis lingkungan sekaligus tokoh masyarakat Pulau Seliu Budi Setiawan meminta, aparat penegak hukum baik PPNS, Dinas Kehutanan maupun Gakkum agar segera bertindak sesuai dengan PP No. 21 tahun 2021.
Sebab berbagai alat bukti, baik kondisi riil dilapangan serta rusaknya lingkungan dan tanaman mangrove sesuai pengakuan dari pihak perusahaan saat RDP di DPRD Belitung.
Oleh sebab itu, tindakan proaktif dan preventif harus segera dilakukan apakah itu mengamankan lokasi, memasang police line dan lain-lainya. Supaya hutan mangrove tidak semakin jadi korban serta menghindari gejolak konflik di masyarakat.
“Komitmen dari pihak perusahaan untuk tunduk dan taat pada aturan sangat dipertanyakan dan ini tidak boleh dibiarkan,” tutup Budi Setiawan. (Tiem)