Adhyaksanews. Lampung Utara — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara (Lampura) periode 2024 – 2029 dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan pihak pihak Terkait atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan industri yang di lakukan oleh PT. SBRP ( Sinar Batu Rusa Prima) yang berlokasi di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang.
Minggu (26/01/2025).
Saat di temui di rumah dinas Ketua DPRD Lampura M. Yusrizal. ST mengatakan,”Merespon atas laporan tertulis yang di layangkan beberapa organisasi rekan rekan media, Minggu depan akan kita panggil dan akan kita lakukan hearing Terkait pelanggaran RTRW itu,tegas Ketua DPRD.
Lebih lanjut ia mengatakan, Kita juga butuh investor untuk meningkatkan PAD lampura dan kita juga harus memberikan kenyamanan bagi investor itu pula agar dapat sebanyak banyaknya berinvestasi di lampung utara ini.
” Yang jelas di jaman saya tidak ada yang bisa main main, Nanti akan kita panggil secara maraton satu persatu pihak pihak itu, Pungkasnya.
(Tim).