adhyaksanews.online, Kolonodale
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Morowali Utara ( Morut) mengeluarkan rekomendasi kesepakatan, untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan PT Mulia Pasifik Resouces ( MPR) di seputaran lokasi gunung Tondu, karena di anggap mengancam keselamatan jiwa dan pemukiman masyarakat yang berada di Kota Kolonodale Kabupaten Morut.
Hal tersebut, terungkap jelas dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP) DPRD Morut dengan PT MPR, di Ruang Komisi 1 DPRD Morut, Selasa ( 11/04/2023) siang.
RDP ini dilakukan, menyusul adanya sejumlah pengaduan masyarakat Kota Kolonodale dan sekitarnya, terkait dampak lingkungan yang di duga kuat timbul akibat aktivitas pertambangan PT MPR, sehingga menyebabkan terjadinya banjir yang disertai lumpur beberapa hari sebelumnya.
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Morut, Muhamad Safri, di dampingi Ketua Komisi 1 DPRD, Melky Tangkidi, dan sejumlah anggota DPRD lintas Komisi.
Hadir dalam kegiatan itu, Kadis LHK Morut, Ir Syarifudin, Plt Kepala BPBD Morut, Delfia Parenta, ST, Kasat Pol PP Morut, Buharman Lambuli, Kepala KPH Tepo Asa Aroa Morut, Aries Widjajanto, Unsur Forkopimda Kecamatan Petasia, Perwakilan Bagian Hukum Pemda Morut, Perwakilan PT MPR, Ir Ratnawati Iriani dan Niko Herman Liku, Perwakilan Pemuda Peduli Morut, DPC Pospera, Aliansi Masyarakat Kota Kolonodale, Organisasi Pencita Alam Morut, serta sejumlah Tokoh masyarakat Kolonodale.
Selain penghentian aktivitas PT MPR di lokasi gunung Tondu, DPRD Morut juga, mengeluarkan rekomendasi agar pihak Perusahaan wajib melakukan reklamasi / penanaman kembali di lokasi yang telah berdampak pada kerusakan lingkungan, pembuatan Cek Dam tanggul penutup yang pelaksanaannya di awasi oleh DPRD dan Instansi Pemda bersama masyarakat. Pihak Perusahaan diwajibkan untuk melakukan perlindungan sumber mata air yang ada.
” Berdasarkan kajian dan analisa serta dasar yuridis yang jelas, kami melihat apa yang disuarakan teman – teman Aliansi layak untuk ditindaklanjuti. Untuk itu, kami mengeluarkan rekomendasi untuk penghentian aktivitas penambangan PT MPR di lokasi gunung Tondu Kota Kolonodale, ” tandas Muhamad Safri.
” DPRD sifatnya hanya mengeluarkan rekomendasi, namun secara tehknis yang akan mengeksekusinya nantinya adalah pihak Eksekutif, ” jelas Ketua DPC PKB Morut itu.
Sebelumnya, Perwakilan Pencinta Alam Morut, Dody Adisatya SHut, menyoroti aktivitas penambangan yang dilakukan PT MPR selama ini, di seputaran lokasi gunung Tondu, karena di anggap sangat mengancam keselamatan jiwa serta pemukiman masyarakat yang berada di Kota Kolonodale. Kata dia, aktivitas PT MPR harus di hentikan tidak boleh tidak.
” Dalam analisa serta kajian yang kami lakukan, musibah banjir disertai lumpur yang terjadi di Kota Kolonodale sebelumnya, di duga kuat penyebab utamanya bersumber dari aktivitas penambangan PT MPR di lokasi gunung Tondu. Ini sangat mengancam kehidupan masyarakat di Kota Kolonodale dan sekitarnya, sehingga tidak ada tawar menawar aktivitas pihak Perusahaan harus dihentikan, ” tukas Mantan CDO PT ANA.
Menanggapi pernyataan itu, Perwakilan PT MPR, Ratnawati Iriani, mengatakan, sebagai Perusahaan yang taat aturan, sebelumnya dalam melaksanakan aktivitas penambangan tetap berpedoman pada aturan yang jelas.
” Apapun keputusan yang di ambil dalam RDP tersebut, sebagai Perusahaan yang taat akan aturan siap untuk melaksanakannya, ” kata Humas Eksternal PT COR Tbk.
Pada kesempatan itu, Ratnawati Iriani, memaparkan, sejumlah kontribusi positif yang sudah dilakukan PT MPR selama melakukan investasi di wilayah Kota Kolonodale dan sekitarnya, seperti memberikan kompensasi bagi Dewan Adat Kelurahan Bahontula, bantuan 4 sumur bor untuk air bersih, serta bantuan sejumlah Sembako buat korban banjir yang terjadi saat ini.
” Kehadiran PT MPR selama ini, tidak hanya terfokus pada profit semata, tetapi juga sangat peduli terhadap kondisi warga yang ada disekitar lingkar Perusahaan, ” ujarnya.
(Johnny-adhyaksanews)