Adhyaksanews – Bekasi – Sudah bertahun tahun kisah sedih diduga menimpa salah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) diduga bernama Tati Haryati asal Kp. Rengas 10 Rt. 001/06 Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Jawa Barat yang menjadi pahlawan devisa ini diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diberangkatkan ke negeri Timur tengah dan diduga diproses secara non prosedural.
Sponsor diduga bernama Ida Suryani dan diduga beralamat di Kp. Jati Jaya RT. 002/003 Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi dan ketika awak media meminta konfirmasi kepada sponsor via whatsApp terkait hal dimaksud tidak ada tanggapan hingga dipublikasikannya berita ini.
Tati Haryati seorang PMI atau Pekerja Migran Indonesia yang berada di Negeri Timur Tengah diduga mendapat perlakuan ketidak Adilan dalam bekerja serta kurang diperhatikannya hak hak sebagai pekerja, sehingga sangat tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh sponsor ketika di Tanah Air.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO ) ini sudah sangat merugikan para WNI yang seharusnya tidak boleh terjadi.
Ketika awak media mengkomfirmasi salah seorang anggota LSM pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 yang tidak bersedia disebutkan namanya berharap agar dapatnya dugaan TPPO tersebut untuk diproses melalui APH sehingga bisa memberi pelajaran terhadap para oknum sponsor dan pemroses dari perusahaan yang tidak bertanggung jawab “Terangnya’”
Lebih lanjut ia menjelaskan dan telah mempunyai komitmen untuk menggandeng pada Posko Pengaduan Relawan Prabowo Gibran (GSN) guna bersama sama menangani aduan segala bentuk kejahatan dan pelanggaran termasuk dugaan TPPO ini untuk dapatnya dilaporkan dan dituntut sesuai hukum yang berlaku, karena hal tersebut diduga sangat bertentangan dengan UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) & UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) “Pungkasnya”.
(Tim)