Dugaan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO ) terus terjadi dan kini diduga menimpa warga asal Bekasi Jawa Barat.

Adhyaksanews – Bekasi – Kisah menyedihkan kembali menimpa salah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Eli Edi Enin asal Kp. Blok Satu Rt. 002/06 Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi yang menjadi pahlawan devisa ini diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diberangkatkan ke negeri Timur tengah dan diduga diproses secara tanpa prosedural

Sponsor diduga bernama Emi dan Enjen warga asal Karawang dan ketika awak media meminta konfirmasi kepada sponsor terkait hal dimaksud belum bisa tersambung hingga dipublikasikannya berita ini.

Eli seorang PMI atau Pekerja Migran Indonesia yang berada di Negeri Timur Tengah diduga mendapat perlakuan kasar dan menjadi korban dari sang Majikan dan sangat tidak sesuai pekerjaan yang dijanjikan oleh sponsor dan pemroses.
Eli mengaku dalam jangka waktu sudah satu setengah bulan ini hanya bisa menangis dan mengeluh minta dipulangkan ke Indonesia lantaran betapa tersiksanya bekerja sebagai ART atau asisten rumah tangga.

Informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa Perbuatan terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO ) ini sudah sangat merugikan para WNI yang diduga sejumlah PMI dijual oleh para oknum pemroses kepada majikan di Luar Negeri dengan harga yang fantastis mencapai ratusan juta rupiah per jiwa.

Ketika awak media menemui salah seorang anggota LSM pada hari Kamis 31 Oktober 2024 yang tidak bersedia disebut namanya berharap agar dapatnya dugaan TPPO dimaksud untuk diproses melalui APH sehingga bisa memberi efek jera terhadap para oknum sponsor dan pemroses dari perusahaan yang nakal “Terangnya’”

Lebih lanjut juga berharap agar Posko Pengaduan Relawan Prabowo Gibran dimasa transisi pergantian Pemerintahan ini semakin ditingkatkan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran termasuk dugaan TPPO ini untuk dituntut sesuai hukum yang berlaku, karena hal tersebut diduga sangat bertentangan dengan :

1. UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

2. UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) “Pungkasnya”.

(Tim)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *