Adhyaksanews-Banda Aceh :Bertempat di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Tinggi ( Kejati )Aceh tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Reintrigrasi Aceh (BRA )dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P). Jum’at 18/05/2024.
Kasi penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis ,S H.,mengatakan Pemeriksaan Ketua BRA dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P)
“Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 6 (enam) jam dimulai sekira pukul 09.00 WIB, dan istirahat sholat Jum’at dan makan, kemudian pemeriksaan dilanjutkan kembali sekira pukul 14.00 WIB hingga selesai pemeriksaan sekira pukul 18.00 WIB” ungkap kasi Penkum.

“Adapun dalam pemeriksaan oleh tim Jaksa Penyidik kurang lebih 30 (tiga puluh) pertanyaan terkait perkara dimaksud, selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian”pungkasnya (Red )