Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2021-2023 Penyidik Kejati Kalteng Geledah 3 Kantor di Kotim.

Adhyaksanews -Palangka Raya : Penyidik Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di 3 ( Tiga ) Kantor Sekaligus antara lain Kantor KONI, Kantor Badan Keuangan Dan Aset Daerah Serta Kantor Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 s/d 2023.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-06/O.2/Fd.2/05/2024 tanggal 08 Mei 2024.

Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra,S.H.,M.H. Melalui Siaran Persnya Senin 20/05/2024 mengatakan bahwa dari ketiga kantor yang dilakukan penggeledahan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyita 3 (tiga) container dokumen terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selain itu penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) laptop Gaming Merk Asus dan 1 (satu) computer merk Asus.

Kasi Penkum menambahkan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada KONI tersebut bermula pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, KONI Kabupaten Kotawaringin Timur menerima Dana Hibah antara lain,

1.Tahun 2021 Rp.3.264.278.165,00.

2.Tahun 2022 Rp.8.748.750.000,00

3.Tahun 2023 Rp. 18.228.000.000,00

“Total keseluruhan Dana Hibah yang diterima dan dikelola KONI Kabupaten Kotawaringin Timur adalah sejumlah Rp. 30.241.028.165,- (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah)” ungkap Kasi Penkum.

Selanjutnya oleh KONI Kabupaten Kotawaringin Timur dana hibah tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI antara lain kegiatan pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang cabang olahraga dibawah pembinaan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur serta membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit – Kabupaten Kotawaringin Timur.

Diduga pengurus KONI telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Hibah yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

“Saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang didapatkan dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud” Pungkasnya.( Red)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *