Adhyaksanews.Online, Maluku — Sekitar pukul 12.46 Wit, Tim Penyidik Bidang Pidsus
Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Sofyan Saleh, S.H (Kasi Penyidikan) dan
Rozali Afifudin, S.H.,M.H (Kasi Penuntutan) berhasil melakukan penangkapan
terhadap Sdr. TB bertempat di Bandara Pattimura Ambon.
Sdr. TB adalah Direktur PT. Fajar Baru Gemilang yang melaksanakan pekerjaan
Pembangunan Pasar Langgur tahun 2015-2018. Ia sebelumnya pada tanggal 31. Rabu, ( 28/02/2024 ).
Januari 2024 telah ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga melakukan tindak
pidana korupsi dalam pekerjaan tersebut bersama-sama dengan Sdr. DF selaku PPK
dan Sdr. RT selaku konsultan pengawas. Namun setelah beberapa kali dipanggil
sebagai Tersangka, Sdr. TB tidak mengindahkan surat panggilan penyidik sehingga
yang bersangkutan akhirnya ditangkap oleh tim penyidik pada hari ini.
Sdr. TB ditangkap hari ini ketika melalukan perjalanan dari Dobo menggunakan
Pesawat Wings Air hendak menuju ke Denpasar dan transit di Bandara Pattimura
Ambon sekitar pukul 12.30 WIT. Tim Penyidik yang sebelumnya telah mengetahui
rencana keberangkatan Sdr. TB kemudian melalukan pengintaian di Bandara
Pattimura dan berhasil menangkap yang bersangkutan ketika turun dari pesawat.
Bahwa setelah ditangkap maka Sdr. TB langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi
Maluku menggunakan mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka.
Bahwa setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik langsung
melakukan penahanan terhadap Sdr. TB pada Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari
terhitung hari ini tgl 28 Februari 2024.
” Untuk diketahui, nilai anggaran pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur selama 4
tahun, yakni tahun 2015 sebesar Rp12,4 miliar; tahun 2016 sebesar Rp3,2 miliar;
tahun 2017 sebesar Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar, serta tahun 2018 sebesar Rp2,5
miliar dan dalam pekerjaan tersebut diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar
Rp.2.582.762.109. 96.
Ambon, 28 Februari 2024.
( Tim Adhyaksa News.)
Sumber : Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku.