Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari sembilan,Penyidik Kejati Sumsel Geledah 2 Buah Kantor. 

Adhyaksanews -Palembang: Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan sehubungan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.(Selasa,13 Agustus 2024)

Penggeladahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. Mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menaikkan status Penyelidikan ke tahap Penyidikan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 Tanggal 29 Juli 2024.

Ia menambahkan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terhadap 2 ( Dua ) buah kantor antara lain :

– Kantor ATR/BPN Kota Palembang yang beralamat di Jl. Kapten A. Rivai Kota Palembang dan

– Kantor Badan Pendapatan Daerah

( Bapenda ) Kota Palembang yang beralamat di Jl. Merdeka Kota Palembang;

Kemudian lanjut Kasi Penkum dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

” Kegiatan penggeledahan di dua tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif” Pungkasnya (Red-Penkum)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *