Dugaan Korupsi Penyimpangan Dana BAWASLU Kabupaten Seruyan Tahun 2024, Kejati Kalteng Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka.

Adhyaksanews – Palangka Raya : Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah Menetapkan 3 (tiga) oknum Pegawai Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Seruyan untuk Tahun Anggaran 2024 sebagai tersangka.

Kasi Penkum Kejati Kalteng ,Dodik Mahendra, S.H.,M.H., Kepada Awak media Kamis 24/10/2024 mengatakan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait sebelum akhirnya menetapkan 3 (tiga) orang tersangka.

“Adapun tiga orang oknum Pegawai Badan Pengawasan Kabupaten Seruyan tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 ” Terang Kasi Penkum.

Selanjutnya,Dodik mengungkapkan 3( tiga ) orang Pegawai tersebut antara lain berinisial:

1.HI, Perempuan, 45 Tahun selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) pada BAWASLU Kab. Seruyan Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Pidsus-18) Nomor: B-2777/0.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024.

2. IWI, Perempuan, 43 Tahun selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu BAWASLU Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Pidsus- 18) Nomor: B-2778/0.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024.

3. KH, Laki-Laki, 33 Tahun selaku Staf Operator Keuangan di BAWASLU Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Pidsus-18) Nomor:B-2779/0.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024.

Tiga orang tersangka tersebut dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasi Penkum menuturkan Kronologi perkara terjadi pada tahun 2023 dan 2024 BAWASLU Kabupaten Seruyan mendapatkan Dana Hibah dari APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan sejumlah Rp 12.582.801.499,00 untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Seruyan.

Dana tersebut diterima di Rekening BRI BAWASLU Kabupaten Seruyan nomor 6542668xxxxx Tahap I (Desember 2023) sebesar Rp 5.033.120.600,00 (lima miliar tiga puluh tiga juta seratus dua puluh ribu enam ratus rupiah) Bersumber dari APBD Perubahan 2023 dan Tahap II (Juni 2024) sebesar Rp7.549.680.899,00 bersumber dari APBD 2024.

Selanjutnya, dalam jangka waktu antara 18 Mei 2024 s.d. 08 Juni 2024 bertempat di Kantor BAWASLU Kabupaten Seruyan, KH (PPNPN) selaku Staf Pengelola Keuangan dan Operator Sakti BAWASLU Kabupaten Seruyan telah menggunakan Anggaran BAWASLU Kabupaten Seruyan yang berasal dari APBD berupa Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan tidak sesuai dengan peruntukannya .Dodik menjelaskan bahwa KH menggunakan akun BRI Cash Management System (CMS BRI) Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) BAWASLU Kabupaten Seruyan yang seharusnya dikelola sendiri oleh IWI selaku BPP BAWASLU Kabupaten Seruyan untuk membuat pengajuan pencairan Anggaran BAWASLU Kabupaten Seruyan yang berasal dari APBD berupa Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan, kemudian KH menggunakan akun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) CMS BRI yang seharusnya dikelola sendiri oleh HI selaku Koordinator Sekretariat BAWASLU Kabupaten Seruyan untuk memverifikasi pengajuan pencairan Anggaran yang telah dibuat tersebut.

Selanjutnya, dengan alasan ada pembayaran yang harus segera dilakukan KH meminta Kode OTP yang diperlukan untuk menyetujui pengajuan pencairan Anggaran, sehingga HI tanpa melakukan pengujian kebenaran pengajuan pencairan Anggaran terlebih dahulu langsung memberikan Kode OTP yang diperoleh dari Aplikasi BRI Q-Token, setelah mendapatkan Kode OTP KH kembali menggunakan akun CMS BRI PPK untuk menyetujui sendiri pengajuan pencairan Anggaran dengan tujuan penerima pencairan anggaran adalah rekening BRI milik KH nomor 361101018xxxxxx atas nama KH sehingga anggaran yang telah berhasil dicairkan langsung masuk ke rekening BRI milik KH tersebut.

“Terkait kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Dana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024, masih dilakukan penghitungan oleh Auditor” Pungkas Kasi Penkum ( Red/Penkum)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *