adhyaksanews.online, Nuhon
1. Bahwa berdasrkan laporan hasil pengawasan nomor 025/LHP/PM.01.02/03/2023 tahapan pencocokan dan pemutahiran data pemilih yang dilaksanakan pengawasan langsung Oleh PKD” ERWIN NAYOAN pada tanggal 8 Maret 2023 di Desa Tobelombang Dusun 2 Kohoas terdapat dugaan pelanggaran tidak dilaksanakan pencocokan dan pemutahiran data yang dilakukan oleh pantarlih;
2. Bahwah pada tanggal 8 Maret 2023 pengawas kelurahan Desa” ERWIN NAYOAN,telah memberikan saran perbaikan secara lisan agar pelaksanaan pencocokan dan pemutahiran data pemilih dilaksanakan sesuai tata cara, prosedur dan mekanisme berdasarkan elemen data (KTP-el dan kartu keluarga) yang semestinya agar keterpenuhan hak setiap masyarakat Desa Tobelombang Dusun 2 Kohoas terakomodir masuk menjadi daftar pemilih;
3. Bahwah pada tanggal 8 Maret 2023/pengawas kelurahan Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan ( FROM A) kepada Panwaslu Kecamatan Nuhon yang terdapat dugaan pelanggaran tidak dilaksanakan pencocokan dan penelitian daftar pemilih Desa Tobelombang Dusun 2 Kohoas;
4. Bahwah pada tanggal 9 Maret 2023 Panwaslu Kecamatan Nuhon mengeluarkan surat perihal saran perbaikan Nomor : 004/PM.02.02/K.ST-01.13/03/2023 atas temuan dugaan pelanggaran oleh PKD Desa Tobelombang;
5. Bahwah pada tanggal 10 Maret 2023 panitia pemilihan kecamatan ( PPK ) mengeluarkan surat surat Nomor : 01/PP.05-SD/7201.13/2023 perihal undangan rapat kordinasi untuk membahas hasil temuan PKD Desa Tobelombang;
6. Bahwah pada tanggal 11 Maret 2023 panitia pemilihan kecamatan ( PPK ) Mengeluarkan surat Nomor : 02/PP.05-SD/7201.13/2023 perihal tindak lanjut saran perbaikan pencoklitan;
7. Bahwah pada hari minggu tanggal 12 Maret 2023 dan hari senin tanggal 13 Maret 2023 Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan berdasarkan laporan formulir A dengan Nomor : 027/LHP/PM.01.02/03/2023 atas hasil tindak lanjut saran perbaikan untuk melakukan pencoklitan kembali di Desa Tobelombang Dusun 2 Kohoas dengan jumlah 33 kepala keluarga dengan rincian 72 jumlah wajib pilih yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Nuhon, PPS Desa Tobelombang, Pantarlih TPS 1 dan Pantarlih TPS 2 bersama dengan Aparat Desa Tobelombang;
8. Bahwah dugaan pelanggaran pada tahapan pemutahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih dengan tidak melakukan pencoklitan langsung kepada pemilih yang terjadi pada Desa Tobelombang telah selesai dan telah ditindak lanjuti oleh PPK Kecamatan Nuhon sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku,
( Tim adhyaksanews )