Adhyaksanews. MANADO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) berencana menggugat Balai Wilayah Sungai Sulawesi I (BWSS1) dan kuasa hukumnya secara perdata. Gugatan ini didasarkan pada dugaan penggunaan dokumen palsu dalam persidangan sengketa informasi publik di Komisi Keterbukaan Informasi Sulawesi Utara. Dalam perkara tersebut, LSM RAKO bertindak sebagai pemohon, sementara Kepala BWSS1 menjadi pihak termohon.
Kasus ini mencuat ketika majelis hakim meminta surat kuasa dari kuasa hukum BWSS1. Namun, ditemukan kejanggalan pada dokumen tersebut. Surat kuasa itu tidak ditandatangani oleh Kepala BWSS1 yang juga menjabat sebagai Kepala Pejabat Pembantu Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sebaliknya, surat tersebut ditandatangani oleh seorang Kepala Satuan Kerja (Kasatker), menggunakan kop surat firma hukum tanpa dilengkapi cap resmi. Bahkan, dalam kolom jabatan pada surat tersebut tertulis “Kepala Balai SNVT BWSS1,” meskipun yang menandatangani bukanlah pejabat berwenang.
Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, menilai penggunaan surat kuasa tersebut sebagai bentuk pelanggaran administrasi. “Kepala BWSS1 selaku Kepala PPID seharusnya menandatangani surat kuasa itu. Ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan dan merupakan pelecehan terhadap proses peradilan,” tegas Harianto.
Menurut LSM RAKO, tindakan BWSS1 dan kuasa hukumnya melanggar hukum serta merugikan pihaknya. Oleh karena itu, mereka berencana mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Gugatan ini juga akan mencakup tuntutan pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami selama proses sengketa berlangsung.
Selain itu, LSM RAKO juga mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ini kepada pihak kepolisian jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana.
LSM RAKO meminta Komisi Keterbukaan Informasi Sulawesi Utara segera menindaklanjuti temuan ini agar persidangan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami berharap keadilan ditegakkan dan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum seperti ini,” tambah Harianto.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BWSS1 belum memberikan tanggapan resmi, meskipun LSM RAKO telah dua kali mendatangi kantor mereka untuk konfirmasi.
(AR-Team)