adhyaksanews.online, Belitung
Sekda Belitung: Dak Kuang Mereka Garap Sebelum Ganti Rugi
Hingga Hari ini pengrusakan lahan milik masyarakat yang di lakukan Perusahaan Tambang trus terjadi, Sekber Babel akan Terus kawal kasus ini hingga tuntas.
Dimana Perusahaan Pertambangan (IUP) PT Kaolin Belitung Utama (KBU) di Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung saat ini masih beraktivitas menggarap lahan milik Nyonya LS (inisial) Warga Jl. Air Serkuk RT.026/RW.012 Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Selasa (13/Juni/2023).
Aliansi Sekber Babel melalui saudara Muftadi selaku penerima Surat Kuasa dari pemilik lahan yang merasa telah dirugikan akibat pengerusakan lahan oleh PT. KBU dan telah menyurati Dinas Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Belitung dengan Nomor surat: 005/SPH/ASB/V/2023. Dengan permohonan Audit Lingkungan.
“Kami dari Dewan Pendiri dan Jajaran Keanggotaan di Aliansi Sekber Babel yang beralamat di Desa Air Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, telah mengajukan surat permohonan Audit Lingkungan yang sesuai alamat di SKT Nomor: 201/SKT/C.01/IV/PRW/2014. Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan. “Ucap Muftadi.
Ditempat yang berbeda, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Belitung H MZ Hendra Caya saat di konfirmasi mengenai kejadian tersebut mengatakan, “mun ade surat-surat e bisa komplin ganti rugi. Atau dak kuang mereka garap sebelum ganti rugi. ” Jelas Sekda Belitung melalui pesan Singkat Whatsapp. (13/Juni/2023).
(TIM adhyaksanews)