Eks Dirut BUMD PT PBT Menjadi Tersangka Dugaan Tindakan Korupsi 2,1 Milliar

 Adhyaksanews-Manggar Belitung Timur, Konferensi pers Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, DR Rita Susanti SH.MH, yang dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Kejari Beltim Ngarawan Desa Padang Kecamatan Manggar, Rabu (2/10/2024), menjelaskan penetapan eks Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Belitung Timur (PT PBT), Sl (55 th) menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan PT. PBT Tahun 2015 – 2019 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP – 53/L.9.14/Fd.2/10/2024.

Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan pada hari ini statusnya ditingkatkan oleh Penyidik menjadi tersangka karena telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup yang di dapatkan dari hasil penyidikan. Adapun jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT.Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015-2019 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PW.01.03/06/INPTD/2024 tanggal 30 September 2024 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur, adalah sebesar Rp2.187.155.510,- (dua miliar seratus delapan puluh tujuh juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus sepuluh rupiah).

Berdasarkan fakta penyidikan, dari keterangan saksi, surat. dan barang bukti, ditemukan fakta bahwa dalam pelaksanaan kegiatan usaha BUMD PT. Pembangunan Belitung Timur TA 2015-2019, Direksi tidak membuat dokumen perencanaan bisnis serta pengeluaran anggaran tidak didasarkan pada perencanaan yang dibuat yang kemudian mengakibatkan Perusahaan mengalami kerugian yang membebani keuangan perusahaan yang modalnya berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, sehingga dengan demikian perbuatan Direksi tersebut tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut Dr Rita menyatakan terhadap tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

“Mulai hari ini sampai 20 hari kedepan dilakukan penahanan terhadap tersangka SL di Lapas Cerucuk Belitung,” kata Dr Rita dalam acara konpers yang didampingi Kasi Pidsus, Hamka Juniawan SH dan Kasi Intel Ahmad Muzayyin SH.

Tim : Adhyaksanews

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *