Adhyaksa News. Cilacap — Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),dimana melibatkan eksploitasi seksual dibongkar Polsek
Cilacap Selatan
Dari pembongkaran di Banyumas,senin (16-12-2024) empat pelaku berhasil diamankan
Kasus berawal ketika korban,seorang berinisial GM (21),melapor ke Polsek Cilacap Selatan.Ia mengaku diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seksual di sebuah hotel di Kawasan Sidakaya Cilacap Selatan
Mendapat laporan tersebut, Polisi bergerak cepat segera menyelidiki dan menemukan para pelaku telah melarikan diri
Setelah dilakukan pencarian secara instensif, keberadaan pelaku terdeteksi di sebuah hotel di Baturaden
Tim Gabungan dari Polsek Cilacap Selatan dan Unit Resmob Polresta Cilacap bergerak cepat dan mengamankan empat pelaku yakni NG (37), EH (25), SPG (20), dan IA (23)
Para pelaku langsung dibawa ke Polsek Cilacap Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut
Kasi Humas Polresta Cilacap. Ipda Galih Sucahyo menjelaskan, para pelaku menggunakan aplikasi pesan instan untuk menawarkan korbannya kepada pelanggan. Mereka memanfaatkan kebutuhan ekonomi korban sebagai celah untuk melakukan eksploitasi
“Para tersagka menawarkan korban melalui aplikasi, kemudian memfasilitasi perbuatan cabul di hotel.
Barang bukti berupa ponsel, pakaian korban serta alat bantu lainnya telah kami amankan, ” kata Galih, kamis (19-12-2024)
Barang bukti (BB) yang disita meliputii beberapa unit ponsel, pakaian korban, dan perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut
Polisi telah memeriksa saksi-saksi dan menggelar perkara untuk melengkapi proses hukum
Dua korban yang teridenifikasi dalam kasus ini telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Polisi memastikan mereka akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memulihkan kondisi Psikologis korban
Polisi pun meghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah eksploitasi manusia.
“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran semua pihak dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang,” tegas Galih.
Editor : Faut Soleh