Adhyaksanews, Maluku Utara — Maraknya Tambang Rakyat yang beroperasi di desa Roko di Duga tidak mengantongi izin lengkap Alias ilegal, ada enam Tambang Rakyat di wilayah Desa Roko kecamatan Galela Barat, tidak memiliki Izin Pertambangan Rakyat(IPR), bahkan izin lainnya, sehingga dalam kategori Ilegal,
(Senin, 18/02/2025).
Saat Awak media ke lokasi guna menanyakan terkait kelengkapan dokumen Usaha Pertambangan oleh Enam Pengusaha pertambangan Rakyat, namun tidak ada satupun yang bisa menunjukkan dokumennya dari enam pengusaha tambang yang diduga ilegal.
Salah satu dari enam pengusaha tambang tersebut saat ditanya, mengenai izin tambang, ia pun menjawab, dalam waktu dekat ini akan di upayakan untuk mengurus izin Pertambangan Rakyat (IPR), namun menunggu setelah penjualan hasil, sehingga belum ada kejelasan kapan, untuk mengurus Dokumennya, ‘ujarnya.
Salah satu Masyarakat yang engan disebut namanya, saat ditemui awak media yang tidak jauh dari lokasi tambang tersebut mengatakan, Dalam hal ini dia meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH), Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat untuk segera memantau kegiatan yang di lakukan oleh pihak Penambang yang diduga ilegal ini, karena lokasi yang mereka kegiatan penambangan ini di wilayah Pemukiman warga Desa, sehingga dampak dari kegiatan yang dilakukan berdampak langsung dengan warga Desa terkait limbah, dari kegiatan penambangan tersebut,” Katanya.
Ironisnya lagi bahwa lokasi di mana dilakukan penambangan Ilegal telah di pasang Garis Polisi, oleh Unit Tipiter, Resmob dan personil Polsek Galela yang di pimpin oleh Kaurmintu Reserse Polres Halut, Aipda Dicky Wicaksono pada tanggal : 12 – 02 -2025, namun sampai saat ini masih saja di lakukan kegiatan penambangan oleh beberapa pengusaha yang ada di Desa Roko kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Hal ini membuat warga bertanya – tanya bahkan heran kenapa sudah di pasang Garis Polisi namun kegiatannya masih berjalan, ada apa ini..?? warga setempat juga meminta pihak pemerintah Pusat dan Daerah agar melakukan peninjauan kembali Penambang Ilegal yang melakukan kegiatan di Desa Roko, “tutup salah warga.
Editor : Selsen, T