Enam Pria Diamankan dalam Kasus Narkotika di Tebingtinggi

Adhyaksanews. Tebingtinggi, 18 Februari 2025 – Sebanyak enam pria terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh personel Unit Intel Kodim 0204 Deli Serdang (DS) pada Selasa sore sekitar pukul 15:30 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Kenari, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, saat keenam pria tersebut sedang asyik bertransaksi.

Komandan Unit Intel Kodim 0204 DS, yang enggan disebutkan namanya, mengonfirmasi bahwa timnya berhasil mengamankan enam orang terduga pengedar dan pengguna narkotika. Keenam pria tersebut adalah Marnaik Pandiangan (35), Dodi Iskandar (47), David Parlindungan (29), Dedi Purba (42), Noval Gigio (30), dan Tito Kurniawan (27), semuanya merupakan warga Jalan Perumas Bagelen, Kelurahan Deblod Sundoro.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 9,5 gram, tiga unit handphone, uang tunai Rp310.000,-, plastik sabu, alat hisap, jam tangan, senjata tajam, serta timbangan digital.

Setelah penangkapan, keenam pria tersebut dibawa ke markas komando (Mako) Koramil 13 Kota Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di lokasi tersebut, Dandim 0204 DS, Letkol Inf Alex Sandri, Kapolres Tebingtinggi, AKBP Simon Sinulingga, Kasat Narkoba, AKP Wishnugraha Paramarthaa, dan Danramil 13 TT, Kapten Inf Ismail Marzuki Siahaan, hadir untuk menyaksikan langsung hasil kerja Unit Intel.

Usai pemeriksaan, keenam pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Mapolres Tebingtinggi guna proses hukum lebih lanjut. (R1)

Keterangan foto: Kapolres Tebingtinggi dan Dandim 0204 DS saat melihat langsung enam orang pelaku narkotika yang berhasil diamankan.(red)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *