Ernawati Warga Kalibalangan Abung Selatan Lampura Diduga Melakukan Poliandri,Suami Melaporkan Hal Tersebut Ke Polres Tulang Bawang

Adhyaksanews. Menggala — Heriyanto,SH Selaku kuasa hukum mendampingi kliennya Amir. S (33) Warga Abung Timur Lampung Utara melaporkan Ernawati warga Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara,istri sah dari kliennya yang sudah menikah lagi dengan seorang laki laki berinisial AG warga Menggala Selatan Kabupaten Tulang Bawang tanpa di landasi dengan kekuatan hukum tetap.

Senin (11/02/2025).

Pernikahan tersebut di ketahui Amir. S (Suami Sah Ernawati) Warga Abung timur lampung utara hal tersebut melalui postingan akun tiktok istri sahnya,Sekitar bulan Januari yang lalu,Yang di duga istri sahnya tersebut sedang melangsungkan pernikahan dengan AG warga menggala selatan di Masjid AL – Hidayah yang terletak di menggala selatan,dalam postingan tersebut terlihat jelas sang pengantin pria AG maupun pengantin wanita mengenakan pakaian adat tulang bawang dan prosesi acara tersebut berlangsung secara adat di saksikan oleh beberapa tamu undangan maupun keluarga kedua (2) belah pihak sang mempelai,Acara tersebut di duga dilaksanakan di rumah kediaman YL paman AG ber kebetulan bersebelahan dengan masjid yang di maksud,Merupakan salah satu (1) kontraktor di kabupaten tulang bawang.

Saat di konfirmasi Heriyanto,SH kuasa hukum Amir.S mengatakan kepada awak media, ” Hari Ini kami bersama klien kami telah melapor ke polres tulang bawang bahwasannya ada dugaan perbuatan melawan hukum,terutama di pasal 279 ayat 1 yang mana istrinya dari klien kami telah melakukan pernikahan lagi atau dengan sebutan lain (Poliandri) dengan laki laki lain yaitu di duga berinisial AG warga menggala selatan,terang Heriyanto.

” Pasal 279 ayat (1) KUHP berbunyi: “Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-pernikahannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

” Hal tersebut di buktikan dari klien kami masih adanya buku nikah dan kartu keluarga ( KK) Bersama Ernawati,Bahwasannya belum dan tanpa adanya perceraian antara klien kami dengan Ernawati di pengadilan agama.

” Dan kami juga sangat mengapresiasi kepada satuan reskrim polres tulang bawang telah merespon serta menerima kedatangan kami dan klien kami dengan baik disini,terangnya lagi Heriyanto.

” Kami selaku kuasa hukum meminta kepada penyidik polres tulang bawang yang menangani perkara ini,agar dapat menuntaskan perkara ini menjadi terang benderang dan menerapkan pasal per pasal sesuai dengan perbuatan yang di lakukan terlapor.

Di tempat yang sama Amir.S Suami dari Ernawati mengatakan, ” Pada tanggal 07 Januari 2025 kurang lebih sekitar jam 19.00 wib pas malam kita melihat, kita buka tiktok melihatnya kita kaget,melihat muka anak pak,gimana nasib anak gitu pak.
Saya berharap kepada bapak Kapolres Tulang Bawang agar terlapor di tindak tegas,pungkas Amir.

(Ta2/Tim).

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *