Adhyaksanews, Pangkalpinang–Tampaknya Provinsi Bumi Serumpun Sebalai bakal gempar, kenapa tidak, karena mantan orang nomor satu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Gubernur Babel periode 2017–2022 Erzaldi Rosman Djohan mendapat panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, namun yang bersangkutan tak hadir.
Menurut informasi Adhyaksanews yang didapat, langsung dari Basuki Raharjo selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) Babel. Hal itu dibenarkannya bahwa Erzaldi Rosman Djohan tidak hadir dalam panggilan tersebut. Kendati demikian, Basuki tidak merinci alasan pemanggilan Kejati terhadap mantan Gubernur Babel tersebut.
“Memang terjadwal dalam surat panggilan hari ini Selasa 26 Maret 2024 untuk klarifikasi namun karena ada acara sehingga minta dijadwalkan ulang untuk hari Kamis, 28 Maret 2024”, ungkap Basuki saat dikonfirmasi Adhyaksanews melalui Whatsapp-nya.
Menurut sumber Informasi yang didapat bahwa pemeriksaan tersebut masih tertutup. Namun, diduga perkara tersebut terkait beberapa perkara yang tenar terjadi di Bangka Belitung, seperti halnya adalah masalah komoditas timah.
Kendati demikian, pemanggilan mantan Gubernur Erzaldi hanya diminta memberikan keterangan, terkait beberapa perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Republik Indonesia di Babel. Akan tetapi, pokok perkara pemeriksaan belum diungkap secara detail kepada publik.
Atas kejadian ini, maka tidak menutup kemungkinan akan menjadi bahan obrolan di warung kopi, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Karena yang dipanggil oleh Kejati adalah Mantan Gubernur meski hanya sebagai saksi. Yang jelas, image masyarakat bermacam-macam dugaan terhadap pemanggilan tersebut. Agar berita ini berimbang, pihak Adhyaksanews hendak menghubungi mantan Gubernur itu, namun belum dapat dikonfirmasi. (Red)