Erzaldi Memenuhi Panggilan Kejati Babel

Adhyaksanews, Pangkalpinang–Kamis (28/3/2024), Erzaldi Rosman Djohan yang merupakan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022 memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) terkait kasus dugaan “Penyalahgunaan Hutan Produksi” Kota Waringin Kabupaten Bangka 2018.

Pasalnya, ketika Erzaldi masih menjabat Gubernur Babel, Ia pernah memberikan rekomendasi izin pemanfaatan hutan produksi Kurang lebih seluas 1500 hektar kepada Reza Aditama selaku Direktur PT. Narina Keisha Imani (NKI). Ironisnya, di dalam izin perjanjian tersebut sebetulnya diperuntukkan menanam pisang akan tetapi di lokasi lahan ternyata ada penanaman perkebunan pohon sawit tanpa izin Usaha Perkebunan Sawit dan terindikasi tak membayar BPHTB, akibatnya negara dapat dirugikan.

Saat dikonfirmasi, Kamis kemarin di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), Erzaldi mengakui pemberian izin itu, namun bukan untuk penanaman sawit. Kendati Ia lupa sewaktu pemberian izin Pemanfaatan Hutan Produksi Kotawaringin itu dimana lokasi dan bisa ditanami sawit oleh PT. NKI.

“Saya lupa, banyak izin yang saya tanda tangan selama jadi Gubernur, kalau disalahgunakan kita tidak tahu, misalnya sudah beberapa waktu sudah ditanam sawit, kita tidak tahu,” Jelas Dedi panggilan akrabnya.

Sementara, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kasipenkum Kejati Babel) Basuki Raharjo, dengan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya penanganan kasus dugaan mafia pertanahan di Bangka Belitung.

“Benar adanya perihal pemanggilan itu, terkait dugaan kasus pemanfaatan lahan serupa yang tersangkanya telah kita tangkap kemarin,” jelasnya.

Namun demikian, Basuki tidak berbicara detail tentang kronologis lokasi tersebut. Kendati, Ia memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dipanggil untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi pada seorang Pengusaha Perkebunan bernama Franky, Senin (25 Maret 2024) ditangkap Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel). Pasalnya, pada 2011 Saudara Franky selaku Direktur PT. Green Forestry Indonesia (GFI) telah memperoleh lokasi Perkebunan di Desa Tanjung Kelumpang seluas lebih kurang 600 Hektar, bermodal ijin lokasi yaitu : Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 503/001/KEP/BPPT/2012 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Sengon oleh PT Green Forestry Indonesia (GFI) di Desa Tanjung Kelumpang Kecamatan Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur tahun 2013.

Berdasarkan modal izin lokasi tersebut, Franky selaku Direktur PT. GFI mulai melakukan land clearing untuk penanaman pohon sengon seluas lebih kurang 200 Hektar. Namun yang terjadi di lapangan ternyata lokasi lahan sudah ditanami dan menjadi Perkebunan sawit PT. GFI. Sementara, selama PT. GFI melakukan aktivitas di lokasi, perusahaan tersebut tak memiliki Izin Usaha Perkebunan sawit bahkan belum pernah membayar BPHTB, akibatnya negara dirugikan puluhan miliar rupiah. (Red)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *