Adhyaksa News. Temanggung
Anak gadis yang masih dibawah umur dan baru duduk di sekolah SMP dibawa kabur oleh pacarnya yang merupakan warga Temanggung hingga sampai solo
Korban berinisial P (13) dilarikan pacarnya SN (20) sejak 7 – 12 juni 2024, dan sempat diperkosa di Taman Denggung Yogyakarta.
SN merupakan pacar P, mereka pergi tanpa sepengetahuan dan izin orang tua P
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menjelaskan SN dan P sudah berpacaran Kurang lebih tiga bulan.
Orang tua P mengetahui anak gadisnya sudah mempunyai pacar.
Pada tanggal. 7 juni 2024 sore, dengan menggunakan motor matic, SN menjemput P di rumahnya di sebuah Kecamatan di Temanggung tanpa pamit orang tua P
Tersangka lantas membawa korban di rumah kerabatnya di Kecamatan Kaloran, Temanggung
Esok harinya SN membawa P ke Yogyakarta dengan alasan mencari pekerjaan. Ketika istirahat di Taman Denggung, Sleman, di temapat terbuka SN memperkosa P
SN juga membawa P ke Solo dengan alasan menemui temen. Merasa tidak mempunyai uang untuk bertahan hidup P menjual perhiasan gelang emasnya seharga Rp.1,2 juta
“Selama di Solo, tersangka dan korban tidur di Gazebo,” Ungkap Didik dalam keterangannya (18/7/2024).
Pada 10 juni 2024 pagi hari, SN membawa kemabali P ke Taman Denggung dan memperkosanya kembali. Siang harinya mereka menuju ke Pantai Parangtritis dan SN memperkosa korban di sebuah penginapan
Mereka baru pulang ke rumah masing-masing di Temanggung pada 12 juni 2024, SN merupakan warga asal dari Kecamatan Bansari
Didik mengatakan, orang tua P sempat membuat laporan ke Polisi pada tanggal 10 juni 2024
Orang tua P sebelumnya juga sudah memasang iklan Pencarian Orang Hilang di Media Sosial. Akibat perbuatan SN, korban mengalami trauma
P dinyatakan tidak mengalami kehamilan imbas pemerkosaan itu. SN dijerat Pasal 332 KUHP terkait Tindakan Membawa Pergi Seorang Perempuan yang Belum Dewasa tanpa izin orang tua atau walinya, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Saat ditanyakan mengapa tersangka tidak disangkakan Pasal Pemerkosaan Anak dalam UU 35/2024 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dari UU 23 / 2022, Didik beralasan demikian.
“Karena tindak pidana persetubuhan dilakukan di luar Wilayah Hukum Polres Temanggung dan dilakukan karena atas dasar suka sama suka.” Jelasnya.
Editor : Faut Soleh & Rohim