Gadis Masih SMP Dibawa Kabur Pacarnya Dan Sempat Diperkosa

Adhyaksa News. Temanggung
Anak gadis yang masih dibawah umur dan baru duduk di sekolah SMP dibawa kabur oleh pacarnya yang merupakan warga Temanggung hingga sampai solo

Korban berinisial P (13) dilarikan pacarnya SN (20) sejak 7 – 12 juni 2024, dan sempat diperkosa di Taman Denggung Yogyakarta.
SN merupakan pacar P, mereka pergi tanpa sepengetahuan dan izin orang tua P

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menjelaskan SN dan P sudah berpacaran Kurang lebih tiga bulan.
Orang tua P mengetahui anak gadisnya sudah mempunyai pacar.

Pada tanggal. 7 juni 2024 sore, dengan menggunakan motor matic, SN menjemput P di rumahnya di sebuah Kecamatan di Temanggung tanpa pamit orang tua P

Tersangka lantas membawa korban di rumah kerabatnya di Kecamatan Kaloran, Temanggung

Esok harinya SN membawa P ke Yogyakarta dengan alasan mencari pekerjaan. Ketika istirahat di Taman Denggung, Sleman, di temapat terbuka SN memperkosa P

SN juga membawa P ke Solo dengan alasan menemui temen. Merasa tidak mempunyai uang untuk bertahan hidup P menjual perhiasan gelang emasnya seharga Rp.1,2 juta

“Selama di Solo, tersangka dan korban tidur di Gazebo,” Ungkap Didik dalam keterangannya (18/7/2024).

Pada 10 juni 2024 pagi hari, SN membawa kemabali P ke Taman Denggung dan memperkosanya kembali. Siang harinya mereka menuju ke Pantai Parangtritis dan SN memperkosa korban di sebuah penginapan

Mereka baru pulang ke rumah masing-masing di Temanggung pada 12 juni 2024, SN merupakan warga asal dari Kecamatan Bansari

Didik mengatakan, orang tua P sempat membuat laporan ke Polisi pada tanggal 10 juni 2024

Orang tua P sebelumnya juga sudah memasang iklan Pencarian Orang Hilang di Media Sosial. Akibat perbuatan SN, korban mengalami trauma

P dinyatakan tidak mengalami kehamilan imbas pemerkosaan itu. SN dijerat Pasal 332 KUHP terkait Tindakan Membawa Pergi Seorang Perempuan yang Belum Dewasa tanpa izin orang tua atau walinya, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Saat ditanyakan mengapa tersangka tidak disangkakan Pasal Pemerkosaan Anak dalam UU 35/2024 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dari UU 23 / 2022, Didik beralasan demikian.

“Karena tindak pidana persetubuhan dilakukan di luar Wilayah Hukum Polres Temanggung dan dilakukan karena atas dasar suka sama suka.” Jelasnya.

Editor : Faut Soleh & Rohim

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *