Adhyaksanews.Online, Halmahera — Kepala bagian keuangan Halmahera Utara Propinsi Maluku Utara Saat ditemui Awak Media Adhyaksa News di ruang kerjanya, Saat ditananyakan mengenaiGaji Para ASN Pemerintah Desa & BPD, Serta Honorer para tenaga kerja Daerah yang belum dibayar selama 6 bulan, bahkan sampai 8 bulan, Kepala Keuangannya menjelaskan, Bahwa Sampai saat ini
Pemerintah Daerah Propinsi Maluku Utaranya belum membayar DBH ( Dana Bagi Hasil ), sehingga ini menjadi alasan belum di bayarnya Gaji para pegawai tersebut yang menjadi hak para pegawai,” tuturnya.
” setelah Awak Media mencoba menanyakan ke beberapa pegawai yang ada di masing instansi, termasuk guru – guru dan Dinas yang lain – lain juga mengalami hal yang sama gajinya Meraka pun belum dibayar dari tahun 2023 ,sampai saat ini, ujar salah satu pegawai di salah satu instansi.
” Salah satu pegawai ASN yang berinisial SN Ditanya soal berapa bulan gaji para pegawai yang belum di bayar,ia mengatakan, ini bervariasi ada yang enam bulan,bahkan sampai dengan 8 bulan gaji mereka yg belum dibayar, ” imbuhnya.
” Salah satu kepala Desa saat dihubungi Awak Media Adhyaksa News melalui telpon selulernya, mengatakan” untuk para Kepala Desa, dan Jajarannya ,serta BPD juga mengalami nasib yg sama dan ini merupakan Hutang Pemerintah Pemerintah Daerah yg perlu diselesaikan dan harus di bayar oleh pihak Pemerintah Daerah, ” katanya.
” Bukan hanya itu, ada juga para pegawai mengeluhkan mengenai TPP mereka sudah hampir setahun lebih belum juga dibayar dan diselesaikan oleh Dinas keuangan Pemerintah Daerah Halmahera Utara, dengan berdalih DBH alias Dana Bagi Hasil yang belum dibayar oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara.
Reporter : Selsen Tuandali.