Adhyaksanews, Siantar – Simalungun –Galian C yang dilaksanakan oleh oknum tertentu atas tanah timbun diduga kuat tidak memiliki Ijin.
Hal ini setelah melihat kondisi penggalian C di tepi ruas badan jalan Siantar-Panei sangat meresahkan terutama terkait dampak lingkungan dan kotornya badan jalan sehingga menimbulkan debu yang sangat mengganggu bagi masyarakat sekitarnya dan pengguna jalan tersebut.
Hal ini diduga kuat tanpa ijin , dimana kru Adhyaksa news siantar -Simalungun hari ini tanggal 19 Desember 2024 melaksanakan konfirmasi ke kantor camat Panei dan dijumpai Kaur Trantib br. Situmorang dan dilanjutkan ke kantor kelurahan Panel yang diterima staff.
Dari kedua konfirmasi sangat jelas bahwa ijin Galian C tersebut diduga tidak ada.!
Salah seorang warga saat ditemui Awak Media Adhyaksa News, yang tidak mau disebutkan namanya, meminta kepada pihak Satpol PP dan Polres Simalungun mengusut tindakan pengerukan galian C yang diduga tanpa ijin dan meresahkan masyarakat,”tegasnya
Selanjutnya, Ia juga mengatakan, Di mana galian C diduga kuat diperjualbelikan sebagai tanah timbun dengan mengerahkan dua alat berat dan Dump truk roda 6 dan Dump truk colt diesel untuk mengangkut tanah hasil galian C.
Editor. : Junalius Barus
Ka. Biro. Siantar-simalungun