Adhyaksanews. BATAM – Tumpukan sampah masih ditemukan di jalanan Kota Batam Kepulauan Riau. Salah satunya sampah yang terlihat di deretan banda raya simpang tiga dan di seberang pasar jodoh terlihat dan tercium bau yang menyengat di lokasi pinggir jalan raya.
Sampah yang dibungkus dengan tas plastik ditumpuk di jalan Beberapa tas plastik tampak terbuka sehingga isinya beberapa tumpah di pinggir jalan.
Menurut anggota Divisi investigasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat. (LSM) Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG) yang bertugas dibatam ,Dedek Wahyudi mengatakan, sampah yang tercecer di Jalan tersebut dekat dengan persimpangan jalan.Sehingga harus berhati-hati jika belok.
“Sampahnya kan ada setelah tikungan simpang,harus hati-hati melintasnya,” ujarnya, Jumat (24-01-2025).
Para pengendara kendaraaan bermotor harus berkendara agak ke tengah agar tidak melindas sampah yang tercecer.
“Jadi pas berbelok tadi agak kaget karena ada tumpukan sampah bahkan sekarang sudah sampai ketengah jalan,bahaya juga karena jika menabrak atau menghindari tumpukan sampah kan bisa jatuh atau ditabrak dari belakang,” tambahnya
Oleh karena itu ia meminta walikota batam untuk mencopot kepala dinas lingkungan hidup kota batam yang sampai saat ini belum bisa dan dapat mengatasi masalah penumpukkan sampah dimana – mana
“Saya pinta walikota untuk mencopot kadis DLH Batam yang sampai saat ini belum bisa dan dapat mengatasi masalah penumpukkan sampah dimana – mana “Ungkap Dedek
Dampak membuang sampah sembarangan akan merusak pemandangan,mendatangkan bau yang tidak sedap, mendatangkan banjir level rendah sampai yang tinggi, mendatangkan berbagai penyakit dan dapat mencemari lingkungan.
“membuang sampah sembarangan melanggar norma kesopanan dan norma hukum” Pintanya
Norma kesopanan, membuang sampah sembarangan merupakan pelanggaran norma kesopanan yang berasal dari masyarakat. Pelanggaran norma kesopanan dapat berdampak pada celaan atau cemoohan.
Norma hukum, Membuang sampah sembarangan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 ayat (1) huruf e UU tersebut menegaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah di tempat yang tidak ditentukan.
Berdasarkan Peraturan daerah, Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah kabupaten/kota di kota batam,
“ada perda yang melarang membuang sampah di jalan, taman, sungai, dan tempat lain yang dapat merusak kebersihan lingkungan” Tegasnya.
Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 60 hari dan/atau denda.
“Membuang sampah sembarangan dapat merugikan diri sendiri, orang lain, dan lingkungan. Tumpukan sampah dapat mencemari udara dan air, serta menimbulkan bau yang tidak sedap” Tandas dedek mengakhiri
Sumber : Dedek Wahyudi Anggota Divisi Investigasi DPP LSM MAUNG