Adhyaksanews. Manado — Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi resmi telah mengajukan gugatan dalam sengketa a quo yakni Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 327 tanggal 22 September Tahun 2024. Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon 2024.
Penilaian Inakor, Sebagai objek gugatan dalam perkara a quo yang diterbitkan oleh tergugat telah bersifat kongkrit, individual, dan final sehingga telah membawa akibat hukum kepada penggugat sebagai pihak yang berkepentingan, sebab dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah, Partisipasi Masyarakat merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara yang harus dilaksanakan.
“Dengan demikian menurut Analisa hukum kami, Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh KPU Kota Tomohon nomor 327 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 telah memenuhi syarat sebagai objek gugatan kami untuk membatalkan Surat Keputusan 327 itu.
“Selasa lalu resmi sudah kami ajukan gugatannya” kata Ketua Harian DPP INAKOR Rolly Wenas, dalam keterangan tertulis resmi melalui pesan Wattshap yang diterima di manado, Senin,
Wenas mengatakan LSM INAKOR menghormati Langkah KPU Kota Tomohon menerbitkan Surat Keputusan 327 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2024, sebagai bentuk kepastian hukum
Tapi di sisi lain, kata Wenas, calon petahana (incamben) dinilai tidak layak di masukan dalam lampiran Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 327 Tahun 2024, karena itu LSM-INAKOR telah menyiapkan bukti bukti untuk menggugat melalui upaya administrasi atas penetapan keputusan KPU Kota Tomohon nomor 327 tersebut
Menurut dia, ada tiga dasar pertimbangan LSM-INAKOR menggugat KPU Kota Tomohon melalui upaya administrasi. Pertama terkait Penggugat (LSM-INAKOR) pada tanggal 30 Agustus 2024 telah melaporkan secara resmi kepada KPU Kota Tomohon tentang dugaan pelanggaran utndang undang nomor 10 tahun 2016 yang dilakukan oleh calon petahana (incumbent) tujuannya agar Tergugat dengan kewenangan yang dimiliki agar segera melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah hukum terkait laporan penggugat
“Misalnya kewenangan yang dimiliki dalam melaksanakan tata kerja apakah pelaksanaan wewenang dalam tata kerja wajar, lakukan rapat pleno atau tidak lakukan untuk menentukan Langkah hukum terkait laporan,” kata Wenas
Lalu yang kedua, berkaitan dengan pada tanggal 6 September 2024, penggugat menyampaikan surat konfirmasi kepada tergugat tentang permohonan perkembangan pengaduan/konfirmasi terkait laporan pengaduan yang penggugat laporkan. Bahwa pada tanggal yang sama pula, secara bersamaan penggugat menyampaikan somasi/teguran hukum kepada tergugat dan meminta agar kepada calon petahana (incumbent) untuk tidak ditetapkan sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota dan menyatakan bahwa persyaratan administrasi tidak benar sehinggah dinyatakan tidak memenuhi syarat
“Terkait upaya konfirmasi itu kenapa penggugat tidak menerima pemberitahuan resmi dari tergugat terkait hasil penanganan laporan pengaduan. Kenapa tidak serius dalam penanganan laporan yang disampaikan penggugat. Bahwa penggugat menganngap bahwa, tergugat sengaja mengesampingkan pokok laporan penggugat padahal pelanggaran pasal 71 ayat 2 Undang Undang No 10 Tahun 2016 yang dilakukan oleh calon Petahana (Incumben) nyata terjadi yang dapat dibuktikan dengan surat Keputusan Walikota Tomohon Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pembatalan Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional yang diberikan Tugas Tambahan Memimpin Satuan Pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota tomohon,” ujarnya lagi
Kemudian, berkaitan dengan upaya penggugat pada tanggal 17 September 2024 menyampaikan surat Somasi/Teguran Hukum kedua kepada tergugat dan meminta agar tergugat dengan kewenangannya untuk tidak menetapkan calon petahana didalam Rapat Pleno sebagai Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon pada tahapan Penetapan Calon nanti karena telah melanggar pasal 71 ayat 2 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016
Menurut dia, kalau memang tergugat serius dalam pelaksanaan tata kerjanya menggunakan kewenangannya secara kelembagaan dimana semua keputusan dapat dibahas melalui rapat pleno tanpa menunggu adanya rekomendasi dari bawaslu. Mengingat kewenangan bawaslu baru ada setelah adanya penetapan pasangan calon maka mestinya pasangan calon petahana (Incumben) dapat dinyatakan tidak syah memenuhi syarat sebagai peserta calon walikota dan wakil walikota tomohon sebelum adanya tahapan penetapan resmi oleh KPU Tomohon.Tetapi LSM INAKOR juga belum mengetahui apakah benar aturan Pasal 71 ayat 2 sudah dibahas dalam rapat pleno KPU Tomohon dalam tahapan pemilu berjalan mulai dari tahapan pendaftaran, penelitian administrasi sampai pada tahapan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat
“Inilah nanti kami bawa ke PTUN, bagaimana soal pelaksanaan kewenangan KPU itu, karena jika merujuk pada pasal 71 ayat 5 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatakan “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3) petahan tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”. Ujar Wenas
Wenas berpendapat, bahwa semestinya tergugat berdasarkan pasal 13 poin V Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang pada pokoknya menyatakan Tergugat memiliki kewajiban melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan. Bahwa dengan demikian, menurut penggugat tergugat sudah diberikan kewenangan oleh pasal 71 ayat 5 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 untuk memberikan sanksi pembatalan untuk tidak ditetapkan sebagai calon peserta pilkada kepada calon petahana, bahwa dengan penjelasan diatas , tergugat telah melanggar hukum administrasi karena tidak menjalankan perintah undang undang sebagaimana dalam pasal 13 poin V UU No 8 Tahun 2015 karena asas dari pasal ini menegaskan bahwa dalam Negara Hukum , KPU Kota Tomohon harus mengutamakan landasan perundang undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
“Intinya tiga dasar itu saya mengajukan gugatan administrasi ke PTUN, dengan Tindakan tergugat menerbitkan objek gugatan dalam perkara a quo telah melanggar asas asas umum pemerintahan yang baik dan melanggar prosedur administrasi hukum (Due Process Of Law) melanggar prinsip keadilan (fairmess), prinsip keseimbangan (audi et alteram partem) prinsip kehati hatian dan kecermatan, oleh karenanya perbuatan para tergugat merupakan bentuk kesewenang wenangnya (De Tournament De Pouvoir). Tapi saya menghormati Langkah KPU Kota Tomohon yang mengeluarkan Surat Keputusan 327 Tahun 2024, karena itu untuk kepastian Hukum,” kata Wenas.
Wenas menambahkan, terbitnya SK 327 ini menjadi dasar LSM-INAKOR untuk melakukan gugatan administrasi, guna menguji sah atau tidak sahnya penetapan calon memenuhi syarat dalam pemilihan Walikota dan wakil Walikota Tomohon Tahun 2024 tersebut melalui Upaya administrasi di PTUN Manado
“Pada prinsipnya ini adalah satu terobosan baru yg di buat oleh masyarakat atas nama konstitusi dan ini menarik untuk kita lihat dalam hal ini PTUN akan memberikan ruang untuk masyarakat atau tidak, kalau merujuk dari konteks UU pilkada torang bukan para pihak tapi atas nama Konstitusi, masyarakat juga punya hak yg sama mesti nya. Ini kan menyangkut hak asasi”
Editor : DANDY. D. A