adhyalsanews.online, Kulonprogo,DIY
Proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta yang di ajukan oleh pedagang kaki lima (PKL) sisi selatan Stasiun Wates ,hari ini Senin (6/03/2023) diadakan peninjauan lokasi tanah serta batas-batasnya oleh tim dari PTUN.
Gugatan tersebut dilakukan karena adanya surat peringatan oleh PT KAI. Surat tersebut meminta pedagang meninggalkan area yang di klaim secara sepihak sebagai tanah milik oleh PT KAI,kata salah satu pedagang.
Pedagang tersebut dulunya berjualan di dalam Stasiun Wates. Pada tahun 2014, mereka digusur oleh PT KAI atas dasar hendak melakukan penataan ulang bagian dalam stasiun. Penggusuran tersebut disertai janji bahwa selama dua bulan para pedagang akan kembali berjualan di dalam. Namun, sampai saat ini janji tersebut tidak Pernah terealiasikan.
Era haryono selaku kuasa hukum para PKL menyampaikan,bahwa setelah di tanggal 12 Agustus 2022, Pedagang kembali digusur secara paksa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo lewat Satpol PP.
Selepas kejadian tersebut, para PKL melakukan gugatan ke PTUN karena mereka menilai bahwa tanah tersebut bukan milik PT KAI.
“Cuma belakangan ini baru kita ketahui bahwa ternyata tanah itu jadi bukan tanah milik PT KAI. Tapi PT KAI yang mengeluarkan surat peringatan itu. Yang melakukan penggusuran itu Pemda Pemkab Kulon Progo” tambah Era haryono.
Dalam gugatan tersebut, para PKL menjelaskan bahwa Satpol PP tidak punya wewenang utuk melakukan penggusuran. Apalagi dalam surat perintah yang dibawa, dikeluarkan oleh PT KAI.
Pemkab Kulon Progo memberi perintah kepada Satpol PP atas permintaan PT KAI. Hal itu sejatinya tidak cukup syarat untuk mengerahkan Satpol PP melakukan penggusuran. Apalagi dalam hal ini, pedagang tidak melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
“Tugas Satpol PP menegakkan Perda. Dan di lapangan Satpol PP itu tidak bisa menggusur. Dia menjalankan tugas atas perintah Undang-undang.” tutup Era.
( Eko – adhyaksanews )