H. Marwan Klarifikasi Pemberitaan Online, Kadishut Dituduh Menandatangani izin Pemanfaatan Kawasan Hutan

Adhyaksanews, Pangkalpinang–H. Marwan selaku Kadishut Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2018-2021 melakukan Klarifikasi mengenai berita online yang mengatakan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan dituduh ikut menandatangani izin kepada PT NKI, bahwa itu tidak benar, dan boleh dicek di Naskah Perizinan yang menandatanganinya hanya Gubernur dan pihak ketiga, ungkap H. Marwan tegas. “Kami selaku kepala dinas kehutanan waktu itu hanya mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebelum izin ditanda tangani antara Gubernur dengan pihak ketiga, papar Marwan.

Berpedoman kepada peraturan menteri (Permen) Kehutanan 49 tahun 2017 tentang perizinan kerjasama pemanfaatan kawasan hutan. “Bahwa Pertek yang kami keluarkan itu untuk izin resmi bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kawasan hutan secara legal. Bukan pertek untuk jual beli lahan, kalau terjadi jual beli lahan, di lahan yang memiliki konsensi izin, itu sudah diluar kendali kami, karena tanggung jawab untuk pengamanan dan pengawasan hutan sudah menjadi kewajiban pemilik izin, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2004. Tentang Perlindungan Kawasan Hutan”, jelas Marwan diakhir kalimat. (Haj)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *