Adhyaksa News. Banyumas — Karena rasa cemburu yang tak terbendung pria disabilitas berinisial FA (27) Warga Grumbul Sidayaksa, Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah tega membunuh istrinya, Jumirah (27) dengan cara menghantam menggunakan kunci inggris hingga tewas, jumat (27-12-2024) malam
Sesaat setelah melakukan pembunuhan tersebut, pelaku yang merupakan penyandang disabilitas menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor Patikraja
“Kebetulan saya sedang pergi, istri saya dan warga sekitar baru tahu setelah ada petugas datang mencari saya untuk mengantar ke rumah itu dan petugas langsung memeriksa kamar,” kata Siran
“Pelaku tidak bisa berjalan (Difabel) dan pendapatannya dari menjual ayam bangkok tidak pasti.
Sedangkan istrinya bekerja sebagai asisten rumah tangga di purwokerto, dan pulang seminggu sekali,” sambungnya menjelaskan
Sebagai tetangga Siran sering berupaya mendamaikan pasangan suami-istri tersebut. Setelah didamaikan, pasangan itu kembali hidup rukun, namun dalam beberapa waktu terakhir kembali terjadi pertengkaran
Hingga akhirnya,sambung dia, Jumirah diketahui meninggal dunia karena dibunuh oleh suaminya dengan menggunakan benda tumpul berupa kunci inggris
“Informasinya, pelaku setelah melakukan pembunuhan itu tadi malam (27-12-2024) langsung memesan ojek online untuk menyerahkan diri ke Polsek Patikraja dengan membawa kunci inggris yang digunakan untuk membunuh istrinya,” katanya menjelaskan
Kasat Reskrim Polresta Banyumas,Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan membenarkan adanya kejadian tersebut,pelaku berinisial FA (27) dan korban Jumirah (27)
“Kronologinya mereka berantem, pelaku disabilitas begitu. Dipukul pakai kunci inggris dan sudah tadi malam menyerahkan diri ke Polsek,” kata Andryansyah
Andryansyah mengungkapkan dugaan awal motif pembunuhan ini dikarenakan pelaku cemburu dengan istrinya
“Sementara ada dugaan perselingkuhan dan istrinya diduga selingkuh, pelaku diduga melihat handphone si korban.
Saat ini korban di bawa ke Rumah Sakit untuk autopsi,” pungkasnya.
Editor : Faut Soleh